TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE– Masa tanggap darurat bencana banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan itu dimulai 7 September hingga 21 September 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi Tim Posko Tanggap Darurat, TNI/Polri, serta pihak terkait lainnya, pada Sabtu (7/9/2024).
Koordinator Posko Tanggap Darurat, Rizal Marsaoly, menjelaskan, sebelumnya masa tanggap darurat pertama ditetapkan pada 25 Agustus 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 7 September 2024.
Baca juga: Simpatisan Kecamatan Weda Selatan Komit Bersama Elang - Rahim di Pilkada Halmahera Tengah Malut 2024
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut, terutama dalam hal pembenahan sarana dan prasarana.
"Melalui rapat evaluasi ini, kami sepakat bahwa masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari, dari 7 hingga 21 September 2024," katanya.
"Keputusan ini diambil karena beberapa infrastruktur penting yang rusak akibat bencana masih dalam proses perbaikan," ujar Rizal.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Maluku Utara Burnawan Sampaikan Pesan Ini di Hari Jadi ke 79 TNI-AL 2024
Ia menambahkan, perpanjangan masa tanggap darurat ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi tim gabungan untuk menyelesaikan pekerjaan, termasuk pembersihan dan pemulihan akses vital yang terdampak.
"Langkah ini diambil agar proses pemulihan berjalan maksimal dan korban bencana dapat kembali beraktivitas dengan lebih cepat dan aman," pungkasnya.(*)