TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, membentuk 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah operasional perusahaan tambang nikel PT Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada, di Pulau Obi.
Pembentukan TPS khusus ini dalam rangka menjamin hak suara para karyawan yang tidak diliburkan saat pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Selain PT Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada, KPU juga membentuk TPS khusus di Lapas Kelas III Labuha. Sehingga, total TPS khusus pada Pilkada 2024 ini sebanyak 14.
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 14 TPS khusus tersebut sudah tidak melalui tahapan pencocokan dan penilitian data atau Coklit.
Baca juga: Revisi UU Pengawasan Warga Negara Asing Disahkan, Berikut Uraiannya
Oleh sebab itu, para pemilih yang masuk di TPS khusus, nama mereka di TPS asal akan dicoret.
"Misalnya ada karyawan dari daerah di luar Halmahera Selatan, maka di TPS asal, namanya di Tidak Memenuhi Syarat. Jadi semua TPS asal mereka itu di-TMS kan," kata Tabrid, Senin (23/9/2024).
Untuk 13 TPS khusus di wilayah operasional tambang nikel, menurut Tabrid, total pemlih yang masuk DPT sebanyak 6.961.
Itu terdiri dari Pt Harita Nickel 5.790 pemilih dengan 10 TPS, dan PT Wanatiara Persada 1.171 pemilih dengan 3 TPS.
"Sementara untuk 1 TPS khusus di Lapas Kelas III Labuha DPT-nya hanya 52," jelasnya.
Tabrid menambahkan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan akan menyiapkan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 14 TPS khusus tersebut.
Baca juga: Pemilih Tetap Pilkada 2024 di Maluku Utara Sebanyak 942.076 Jiwa
Selanjutnya, para anggota KPPS ini diberi bimbingan teknis (Bimtek) menyangkut pelaksanaa pungut hitung surat suara.
"Anggota KPPS di dua perusahaan tambang itu, kita rektut karyawannya jadi KPPS. Kalu di Lapas, pegawainya yang jadi KPPS," tandasnya.
Tabrid sebelumnya mengatakan, pihaknya menetapkan DPT Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada 2024 sebanyak 180.464.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Dia menyebut, jumlah DPT ini merupakan gabungan pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, serta bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.
Baca juga: Bawa Cap Tikus ke Halmahera Tengah Maluku Utara, Pria Asal Gorontalo Diringkus Polisi