Halmahera Selatan

Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru Jadi Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Sisa Periode 2019-2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN: Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru (menggunakan jas berwarna hitam) ketika diambil sumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan sisah periode 2019-2024, Rabu (9/10/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru, resmi dilantik menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sisa periode 2019-2024.

Pelantikan melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan III dengan agenda peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Halmahera Selatan periode 2019-2024 itu, berlangsung pada Rabu (9/10/2024) hari ini.

Keduanya menggantikan Muhlis Djafar dan Umar Hi. Soleman yang mengundurukan diri untuk beraturng di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Pj Bupati Halmahera Selatan Dukung Bawaslu Proses Pegawai Terlibat Politik, Ada Sanksi Jika Terbukti

Akmal Ibrahim sendiri merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem, sementara Rustam Ode Nuru dari Fraksi Golkar.

Pelantikan, disaksikan langsung Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje, Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjulan, para anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pelantikan pimpinan DPRD ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 574/KPTS/MU/2024.

Dalam paripurna ini, sekaligus memberhentikan Muhlis Djafar dan Umar Hi. Soleman sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan.

"Kemudian memberhentikan anggota DPRD dari PAN, Muhtar Sumaila yang mengundurkan diri untuk maju Pilkada 2024," ujarnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Taliabu Maluku Utara Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Bergerak 2024

Diketahui, masa jabatan anggota DPRD Halmahera Selatan hasil Pileg 2019 akan berakhir pada 29 November 2024.

Hal itu sesuai dengan jadwal pelantikan 30 anggota DPRD Halmahera Selatan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.

Oleh sebab itu, posisi Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru, terhitung kurang lebih 59 hari. Mulai Rabu, 9 Oktober hingga 29 November 2024. (*)

Berita Terkini