Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pj Bupati Halmahera Selatan Dukung Bawaslu Proses Pegawai Terlibat Politik, Ada Sanksi Jika Terbukti

Pj Bupati Halmahera Selatan Dukung Bawaslu Proses Pegawai Terlibat Politik, Ada Sanksi Jika Terbukti

zoom-inlihat foto Pj Bupati Halmahera Selatan Dukung Bawaslu Proses Pegawai Terlibat Politik, Ada Sanksi Jika Terbukti
TribunTernate.com
Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan mendukung Bawaslu memproses pegawai yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.

Dukungan ini merupakan respons Kadri terhadap salah satu pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan berinisial GA, yang dilaporkan ke Bawaslu terkait praktik politik uang.

Di mana, GA beberapa waktu lalu membagikan sejumlah uang di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sambil mengangkat tiga jari tangan sebagai tanda nomor urut Pasangan Calon (Paslon).

Baca juga: Dinas Kesehatan Taliabu Maluku Utara Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Bergerak 2024

"Pegawai yang terlibat permainan politik praktis, hingga berperan dalam politik uang, harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kadri, Rabu (9/10/2024).

Kadri mengaku, telah menerima informasi pelaporan oknum pegawai tersebut dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan.

Dia pun memastikan bakal ada sanksi tegas yang akan dikenakan jika sudah ada kepastian hukum dari Bawaslu dan Gakumdu.

"Kalau keputusan finalnya yang bersangkutan betul melalukan pelanggaran, maka harus menerima konsekuensinya. Kami akan berikan sanksi kalau sudah ada keputusan hukum tetap," ujar dia.

"Jadi kita menunggu dulu (proses hukum di Gakumdu), kalau sudah kekuatan hukum tetap, kita kenakan sanksi," sambungnya.

Selain pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kadri juga mengaku sudah mendapat infromasi Kepala Puskesmas Bibinoi di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Syamil Kamarullah, yang mengarahkan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk memilih Paslon bupati dan wakil bupati, serta Paslon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

"Sama halnya dengan yang di Bibinoi, kalau Bawaslu proses dan bawa di Gakumdu lalu sudah punya kekuk
atan hukum, maka kita kenakan sanksi juga," tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah rangkaian dugaan keterlibatan pegawai di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan secara otomatis melanggar pakta integritas pada deklarasi netralitas di Pilkada 2024.

Kadri pun mengimbau agar para pegawai lainnya menaati pakta integritas dan tetap bersikap netral selama tahapan kampanye Pilkada.

"Kalau pegawai yang terlibat politik praktis, maka melanggar pakta integritas itu. Jadi harus tetap netral, karena ada lembaga yang bisa memproses hukum jika terbukti," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengarakan seorang pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang bagi-bagi duit kepada masyarakat telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sehingga, pihaknya meneruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu untuk diproses hukum.

Baca juga: Demokrasi di Sekolah: Pengambilan Nomor Urut Calon OSIS SMPN 1 Ternate Malut Berlangsung Meriah

“Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi," jelas Rais, Minggu (6/10/2024).

Begitu juga terhadap dugaan Kepala Puskesmas Bibinoi yang mengarahkan Nakes memilih Paslon tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved