TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengumumkan program khusus bagi pemilik kendaraan bermotor.
Program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan pajak progresif, serta diskon pokok PKB bagi yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting menjelaskan, program ini merupakan insentif yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajak mereka.
Baca juga: Ketua DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Optimis Sejumlah Ranperda Tuntas Tahun Ini
"Pemilik kendaraan yang membayar pajak antara 60 hingga 31 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan pembayaran yang dilakukan antara 30 hingga 7 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10 persen," jelas Zainab, Minggu (13/10/2024).
Program ini berlaku mulai 12 Oktober hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut.
Zainab juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna mendapatkan manfaat dari program ini.
Baca juga: Tim Hukum Benny Laos Desak Penyelidikan Menyeluruh Insiden Terbakarnya Speedboat
"Datang ke Samsat terdekat untuk memperoleh insentif ini dan hindari keterlambatan pembayaran yang dapat menyebabkan denda tambahan," tambahnya.
Program ini diharapkan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.(*)