Halmahera Selatan
Ketua DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Optimis Sejumlah Ranperda Tuntas Tahun Ini
Ketua DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara optimis Sejumlah Ranperda Tuntas Tahun Ini
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Akmal Ibrahim, optimis sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah maupun DPRD dituntaskan tahun ini.
Adapun usulan Ranperda yang sementara dibahas dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disetujui DPRD untuk dibahas ke tingkat berikut dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Di antaranya, Ranperda tentang Pencegahan Penanggulangan Penyelmatan dan Kebakaran, Pemberdayaan Perlindungan Tenaga Kerja lokal, Pembentukan Kecamatan Kepulauan Guraici, serta perlindungan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ).
Baca juga: Tim Hukum Benny Laos Desak Penyelidikan Menyeluruh Insiden Terbakarnya Speedboat
Akmal menjelaskan, sejumlah Ranperda tersebut sudah beberapa kali dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPRD Halmahera Selatan dan sudah hampir rampung.
"Sehingga kita optimis, di sisa beberapa bulan ke depan kita sudah tuntaskan menjadi peraturan daerah," katanya, Minggu (13/10/2024).
Meski banyak Anggota DPRD Halmahera Selatan fokus pada konsolidasi Pilkada 2024, Akmal menegaskan hal ini tak menghambat tugas pokok DPRD.
Menurut dia, sejumlah Ranperda tersebut merupakan prioritas Anggota DPRD periode 2019-2024.
"Kami pastikan semuanya akan tuntas. Karena ini sudah dua atau tiga kali dibahas. Jadi akan selesai dalam waktu dekat," ungkapnya.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Jaga Ketat Gudang Logistik Pilkada 2024
Selain Ranperda, Akmal menyatakan DPRD Halmahera Selatan juga saat ini fokus membahas rancangan APBD pokok tahun 2025.
Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu pengesahan APBD 2025 sebelum akhir November 2024.
"Bulan 11 (November) itu sudah kita sahkan, itu batas waktunya. Kemudian pemerintah daerah kan sudah sampaikan rancangannya, jadi kita selesaikan itu juga," pungkasnya. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.