Sebagai Anggota DPD RI Aspirasi Masyarakat Adat Ternate Ini Akan Dibawa Hidayatullah Sjah ke Senayan

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARLEMEN: Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Hidayatullah Sjah Reses perdana di Kota Ternate, pasca dilantik sebagai Anggota DPD RI 1 Oktober 2024.

Informnasi yang dihimpun TribunTernate.com, Hidayatullah Sjah yang juga Sultan Ternate ini mengadakan pertemuan.

Yang di dalam pertemuan itu ada masyarakat serta perangkat Kesultanan Ternate (termasuk Fanyira dan kapita).

Pertemuan berlangsung di Pandopo Bala, Kedaton Ternate, Selasa (29/10/2024) malam kemarin.

Baca juga: Antam dan UBS di Pegadaian Naik Lagi, Berikut Harga dan Buyback Terbaru Kamis 31 Oktober 2024

Pada kesempatan itu ia menegaskan, akan selalu berkomitmen menyerap aspirasi masyarakat.

Terutama yang menyangkut keterlibata masyarakat adat, dalam pembangunan daerah.

Karenanya, ia banyak menerima masukan. Termasuk usulan pembangunan undang-undang untuk masyarakat adat.

Yang mana menurut masyarakat adat, mereka kurang mendapat perhatian dalam kebijakan Nasional.

"Saya merasa penting untuk mendengar langsung aspirasi dari masyarakat adat dan perangkat adat."

"Selama ini, lembaga adat tidak dilibatkan sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan."

"Di Reses pertama ini, aspirasi mereka akan saya bawa ke rapat DPD untuk ditindaklanjuti, "janjinya.

Ia juga berjanji memperjuangkan lembaga adat di Maluku Utara, untuk menjadi subjek dalam perumusan kebijakan pembangunan.

Menurutnya, peran lembaga adat sangat penting, terutama dalam menjaga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya senator dari Papua, Ambon, NTT dan Maluku Utara sedang mendorong pengesahan UU Masyarakat Adat.

Salah satu isu yang disoroti adalah konflik agraria akibat aktivitas tambang di wilayah adat.

Sultan menekankan bahwa kebijakan pertambangan sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak langsung.

"Tanah adat kita sudah ada sejak 800-900 tahun lalu, dan memiliki status hak ulayat."

"Semua pihak yang berkepentingan dengan tanah adat wajib melibatkan lembaga adat kesultanan, "tegasnya.

Bukan hanya Undang-undang masyarakat adat, ia juga menerima masukan lain, di antaranya:

  • Konflik tambang
  • Perganytian nama daerah ke Provinsi Moloku Kie Raha, hingga
  • Pengelolaan keuangan daerah

Baca juga: Tahan Godaan Scorpio! Tidak Banyak Harapan Untuk Aquarius: Ramalan Zodiak Kamis 31 Oktober 2024

"Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP), kami punya kewenangan menyelidiki penyelewengan dana negara."

"Jika ada temuan dari BPK, akan kami laporkan dan memastikan ditindak lanjuti, "katanya.

Seraya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkini