TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Instruksi Bupati Halmahera Selatan nomor 1 tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa, disorot Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Hasbi Yusuf.
Pasalnya, instruksi tersebut mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk melaksanakan program tersebut dengan menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Hasbi, pembayaran iuran yang dimaksud tak bisa menggunakan DD. Karena dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, menyatakan pembayaran iuran BPJS bagi aparatur pemerintah desa dan pekerja rentan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Aturnya jelas, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Kades dan perangkat desa harus dianggarkan dalam APBD, "kata Hasbi, Minggu (29/12/2024).
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan di Desa Tawabi Halmahera Selatan Ditangkap Polisi
"Kemudian penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD, sehingga DD tidak diperbolehkan digunakan untuk pembayaran tersebut, "sambungnya.
Hasbi menjelaskan, DD hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kesehatan nasional.
Sehingga untuk menghindari terjadinya masalah hukum, dia menyarankan Pemkab Halmahera Selatan segera memikirkan solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan lewat DD.
"Kalau tidak mau pemerintah daerah dan desa bermasalah maka, solusinya dialokasikan saja agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari, karena dana desa itu ada mandatory spendingnya, "imbuhnya.
Sebagai seorang senator yang memiliki kewenangan mengawasi, Hasbi melihat Pemkab Halmahera Selatan belum maksimal mengelola jaminan sosial masyarakat.
Baca juga: Tokoh Makayoa Dukung Pulau Obi dan Bacan Pisah dari Halmahera Selatan
Karena itu, ia meminta agar instruksi Bupati tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa harus segera direvisi.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran lewat APBD untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan sejak tahun 2023 itu.
"Saya sudah hitung, dalam kisaran APBD kurang lebih, Rp5,2 miliar sekian, bila perlu Rp10 Miliar agar lebih leluasa, "pungkasnya. (*)