Pulau Morotai

Perkembangan Global Berimbas Kejahatan Peredaran Narkotika, BNN Morotai Tetapkan Landasan Berpijak

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CAPAIAN: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Pulau Morotai, Maluku Utara Fatahillah Syukur (kiri) saat menyampaikan datanya dalam press release kinerja selama tahun 2024, Senin (30/12/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Perkembangan situasi global yang begitu cepat dan tidak terduga, berimplikasi pada perubahan pola kejahatan narkotika.

Baik pergeseran sentra produksi, perkembangan jenis varian narkotika, modus operandi distribusi, dan perkembangan sindikat jaringan Narkoba internasional.

Perihal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Pulau Morotai, Maluku Utara Fatahillah Syukur dalam Press Release kinerja selama tahun 2024 bertempat di Kantor BNN Morotai, Senin (30/12/2024).

Maka itu, lanjutnya terkait dengan mandat tersebut, BNNK Pulau Morotai berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen masyarakat dari berbagai sektor tanpa terkecuali, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba sebagaimana amanat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Dit Reskrimum Polda Maluku Utara Tangani 1.556 Kasus Sepanjang 2024

"Dalam menangani permasalahan narkotika, saya sebagai kepala BNNK Pulau Morotai menetapkan landasan moral atau moral standing sebagai landasan berpijak.

"Yakni memandang kejahatan narkotika sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban, bertindak represif dan memiskinkan sindikat Narkoba, dan bersikap humanis dengan merehabilitasi kepada penyalahguna Narkoba, "katanya.

Dijelaskan, dalam agenda pembangunan Nasional pemerintahan Presiden Prabowo, permasalahan Narkoba menjadi salah satu isu strategis yang diangkat dalam misi asta cita ke 7.

Kata dia lagi, presiden juga menguatkan 'pencegahan dan pemberantasan narkoba' menjadi program prioritas ke 6.

Hal ini semakin menegaskan bahwa permasalahan Narkoba merupakan salah satu ancaman serius, bagi masa depan bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan visi indonesia emas tahun 2045. 

Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan tekad presiden, kemenkopolhukam telah membentuk “desk pemberantasan narkoba” sebagai langkah untuk mengakselerasi penanganan permasalahan Narkoba pada instansi pemerintah terkait.

BNN tentunya sangat mendukung upaya-upaya tersebut, sehingga upaya penanganan permasalahan Narkoba akan lebih terkonsolidasi dengan baik.

Fatahillah pun menjelaskan, selama tahun 2024, program-program penanganan permasalahan narkoba telah dilaksanakan BNN, baik bidang  pencegahan dan pemberdayaan, rehabilitasi penyalahguna narkoba, penguatan hukum dan kerja sama, dan pemberantasan sindikat Narkoba.

"Jumlah prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia berdasarkan hasil survey badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dengan BNN tahun 2021."

"Dan di tahun 2023 jumlah penyalahguna Narkoba turun menjadi 1,73 persen atau sejumlah 3,337 juta jiwa penduduk yang menyalahgunakan Narkoba dari total jumlah penduduk 192.937.354 jiwa, "jelasnya. 

Hasil survei BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN di tahun 2023, kata dia, angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba setahun pakai pada tahun 2023 adalah sebesar 1,73 persen.

Halaman
12

Berita Terkini