7. Desa Tobe
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 163.146.000
Total Rp 703.262.000
8. Desa Kakara B
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 122.946.000
Total Rp 663.062.000
9. Desa Talaga Paca
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 257.682.000
Total Rp 797.798.000
10. Desa Tioua
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 149.775.000
Total Rp 689.891.000
11. Desa Pale
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 186.675.000
Total Rp 726.791.000
12. Desa Kupa-kupa Selatan (Halehe)
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 132.717.000
Total Rp 672.833.000
13. Desa Lemah Ino
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 146.733.000
Total Rp 686.849.000
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran dana desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahap I, April sebesar 40 persen
Tahap II, Agustus sebesar 40 persen
Tahap III, Oktober sebesar 20 persen
Penggunaan Dana Desa 2025
Penggunaan dana desa 2025 diutamakan untuk mendukung:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting