TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky dikenakan pasal berlapis.
Demisius dan stafnya Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemukulan warga.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik dari Polres Halmahera Barat melakukan tindak lanjut laporan dari Korban Hardi Dano Dasim.
Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Tekankan Kedisiplinan ASN: Tingkatkan Pelayanan, Kantor Tidak Boleh Kosong
Tindakan tersebut dilakukan Demisius di Kantor Perindagkop Halmahera Barat saat Hardi melakukan aksi tentang kelangkaan minyak tanah.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson saat konferensi pers penetapan tersangka menyampaikan, kedua tersangka telah terbukti melakukan pemukulan.
Baca juga: Penyebab Aubameyang Tidak Bisa Ulang Kesaktian Era Arsenal di Chelsea: Sama Sekali Tidak Ada
“Oknum kadis beserta Staf dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau Penganiyayaan," kata Erlichson, Kamis (9/1/2025).
Lanjutnya, kedua tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis,di mana masuk pada pasal pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya, pengeroyokan sendiri 5 sampai 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 sampai 3 tahun," tandas Erlichson. (*)