Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ada Dugaan Penyerobotan Lahan Perkuburan Cina di Halmahera Selatan

Aparatur Desa Tomori, Halmahera Selatan supaya tidak menerbitkan surat keterangan jual beli terhadap lahan perkuburan Cina yang dalam patok

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Tampak beberapa kuburan di lokasi pekuburan Cina, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (26/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Lahan pekuburan Cina yang berlokasi beralamat di Jl Sadar Alam, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan diduga diserobot.

Dugaan penyerobatan ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Maluku Utara dari Feaksi NasDem Jemmy Rifki Theis.

Menurutnya, pihak yang diduga turut serta dalam perkara termasuk oknum aparat penegak hukum yang bertugas di Halmahera Selatan.

"Ada satu/dua oknum penegak hukum yang ikut membangun di situ (lahan pekeburuna Cina)."

Baca juga: Pemkot Tidore Raih Skor 73,24 Survei Penilaian Integritas KPK RI

"Atas dasar apa mereka membeli dan membangun disitu?, "kata Jemmy, pada Minggu (26/1/2025).

Dikatakan Jemmy, lahan pekuburan Cina di Kecamatan Bacan sudah sejak wilayah Pulau Bacan masih di bawah jajahan Belanda.

Bahkan, sebelum beberapa fasilitas lain dibangun, salah satunya SD Inpres Tomori atau SD Negeri 115 Halmahera Selatan, lahan pekeburan Cina sudah memilik lima patok pembatas besar.

"SD tersebut berdiri di atas lahan perkuburan, yang statusnya pinjam pakai."

"Kemudian lima patok lahan perkuburan sudah ada puluhan tahun sebelum sekolah itu didirikan, "jelasnya.

Baca juga: Tidore Jadi Venue Rakerwil II BKMT Maluku Utara

Karenanya ia menyesalkan adanya penyerobotan lahan milik yayasan pekuburan Cina, sebab lahan itu peruntukannya untuk pekuburan.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan agar tidak terpancing dengan proses jual beli lahan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Imbauan ini juga untuk aparatur Desa Tomori, supaya tidak menerbitkan surat keterangan jual beli terhadap lahan perkuburan Cina yang dalam patok, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved