TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluarkan pemberitahuan tentang penutupan pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam pemberitahuan tersebut, pelayanan SIM ditutup selama tiga hari, mulai dari tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025.
Pelayanan pembuatam SIM akan dibuka kembali pada 30 Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan AKP Adil mengatakan, penutupan latanan tersebut berdasarkan telegram Kapolri nomor: ST/121/1/YAN/1.1./2025.
Baca juga: Ada Dugaan Penyerobotan Lahan Perkuburan Cina di Halmahera Selatan
Ini sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili.
"Jadi mulai besok pelayanan SIM di Polres Halmahera Selatan ditutup sampai tanggal 29 Januar, "kata Adil, Minggu (26/1/2025).
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025.
Dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 30 Januari sampai 3 Februari 2025,.
Baca juga: Pemkot Tidore Raih Skor 73,24 Survei Penilaian Integritas KPK RI
Apabila pemegang SIM tidak melaksanakan proses perpanjangan sesuai tanggal di atas.
Maka permohonan SIM dapat dilaksanakan sesuai mekanisme penerbitan SIM baru.
"Karena itu, kami imbau kepada pemegang SIM agar melakukan proses perpanjangan dari tanggal 30 Januari, sejak pelayanan SIM dibuka, "tandasnya. (*)