Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Baru Awal 2025, 3 Kali Peristiwa Kebakaran Terjadi di Halmahera Selatan

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Indra Faris, mengungkapkan bahwa pada Januari

Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi. Gani
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Indra Faris. Ia mengungkapkan bahwa pada Januari 2025 ini sudah tiga peristiwa kebakaran, Selasa (28/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Indra Faris, mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, sudah tiga kali peristiwa kebakaran.

Kebakaran pertama terjadi di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur pada Sabtu 25 Januari. Di mana, sebuah kios berisi sembako ludes dilalap api akibat krosleting listrik.

Kebakaran kedua terjadi Desa Labuha, Kecanatan Bacan pada Minggu 26 Januari. Faris mengatakan dalam peristiwa ini dua unit rumah warga ludes diamuk sijago merah.

Baca juga: Sinopsis Film 1 Kakak 7 Ponakan: Moko Dihadapkan Pilihan antara Cinta, Karier atau Ponakan

Kemudian kebakaran ketiga terjadi pada Senin (27/1/2025) di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Kamar milik Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea, terbakar.

"Tiga peristiwa kebakaran ini rata-rata dugaan penyebabnya adalah krosleting listrik. Kemudian tidak ada korban jiwa dari tiga peristiwa itu," kata Faris, Selasa (28/1/2025).

Dari tiga peristiwa kebakaran tersebut, menurut dia, kerugian materil paling besar adalah di Desa Labuha. Karena selain rumah, dua unit sepeda motor juga ikut terbakar di lokasi kejadian.

"Kalau di Labuha itu kerugiannya diperkirakan lebh dari Rp200 juta. Kalau di Wayamiga puluhan juta, kalau di Tomori tidak ada kerugian signifikan karena apinya masih kecil dan pemadaman cepat," jelasnya.

Baca juga: Halmahera Selatan Kategori Zona Merah Rentan Korupsi, Rustam: Jauh dari Batas Toleransi

Faris menambahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan hanya bertugas menangani peristiwa kebakaran.

Sementara penanganan lanjutan seperti bantian dan sebagainya, sudah melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Di kita hanya penanganan ketika peristiwa terjadi. Kalau selanjutnya itu sudah tupoksi BPBD," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved