TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menyarankan untuk memangkas anggaran daerah yang kurang berdampak pada pelayanan publik.
Hal itu sehubungan dengan penerapan atau implelm Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mengatakan, Inpres tersebut berdampak pada APBD 2025.
Baca juga: Ada Dugaan Uang Pemulus Hibah, DPRD Halmahera Selatan Minta Penjelasan Kesbangpol
Sehingga berpotensi memacetkan target pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu.
Karena itu, Budiman mengusulkan agar anggaran yang kegiatan dinas yang kurang penting dipangkas.
Diantaranya, anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), anggaran Perjalanan Dinas yang dinilai tidak wajib dilakukan.
"Mending kita pangkas saja anggaran-anggaran ATK yang tiap tahun membengkak, dan anggaran perjalanan dinas yang tidak wajib dan tidak harus, "pintanya, Jumat (14/2/2025).
Sebaliknya, Budiman menyampaikan anggaran daerah yang berdampak pada kepentingan publik jangan dipangkas. Konsekwensinya wajib.
Baca juga: Wali Kota Ternate : Kebutuhan Kegiatan 2025 Harus Sesuai Anggaran
Seperti halnya pembangunan jalan di Ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu yang diprioritaskan.
Yang mana saat ini pembangunan ruas jalan di Taliabu menjadi kebutuhan utama warga.
"Konsekwensinya ini wajib dilakukan dan anggarannya tidak boleh dipangkas apapun konsekuensinya, "pungkasnya. (*)