TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba masih tetap mempertahankan 2 pejabat yang pernah tersandung masalah hukum.
Kedua pejabat tersebut saat ini sudah berstatus mantan narapidana setelah menjalani putusan hukum, mereka adalah Noce Totononu dan Jamil.
Noce dipercayakan Bassam Kasuba sebagai Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan sejak 2024.
Sementara Jamil menjabat sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sejak 2022 sampai sekarang.
Baca juga: Karo Ortala Beri Arahan Pada Pembinaan ASN Lingkungan Kemenag Malut
Noce diketahui merupakan mantan narapidana dengan kasus asusila, sementara Jamil mantan narapidana kasus korupsi.
Menurut Bassam, keputusannya menempatkan keduanya sebagai Kepala dan Sekretaris Dinas belum tentu melanggar undang-undang tentang ASN.
Karena sejauh ini, belum ada teguran resmi dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN kepadanya.
"Secara mendasar, kalau itu kemudian melanggar aturan kepegawaian pasti kita ditegur dan diberikan surat. Dan kita pasti lihat secara aturan kepegawaian."
"Kan ada ketentuan-ketentuan bentuk pidananya seperti apa, berapa lama, ujar Bassam usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Selasa (20/5/2025) malam lalu.
Baca juga: Ditpolairud Polda Maluku Utara Serahkan 7 Tersangka Bom Ikan ke Jaksa
Lanjut Bassam, kasuistik ini bukan hal baru sepanjang pemerintahan di Halmahera Selatan.
Hal serupa pernah terjadi di masa pemerintahan sebelum dirinya. Meski begitu, Bassam tak menyebutkan di masa pemerintahan siapa.
"Kan yang sebelum-sebelumnya suda ada. Ada yang kemudian betul-betul dipecat (dari ASN) karena masalah pidana dan lain-lain, "ungkapnya. (*)