TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan menyelidiki praktik ilegal logging atau penebangan liar di wilayah Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halsel, Maluku Utara.
Penyelidikan dilakukan setelah pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyerahkan 20 kubik kayu hasil sitaan.
Puluhan kubik kayu tersebut, saat ini disimpan di halaman Polres Halsel, Jl Kebun Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan.
Pantauan Tribunternate.com, Senin (2/6/2025), kayu yang ditahan ini berukuran 5 cm ×10 cm dengan panjang 4 meter.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Gelontorkan Rp45 Miliar untuk BPJS Kesehatan PBI
Kayu puluhan kubik tersebut tampak dipasingi garis polisi (police line) dan ditutup menggunakan terpal biru.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C. Jumario melalui Kanit Tipitder Aipda Ikram Tuatoy mengatakan, kayu sitaan KPH diserahkan pekan lalu.
Menurut dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk menelusuri izin pengangkutan dan penjualan kayu.
"Dalam pemeriksaan, memang ada izinnya. Begitu juga izin mobil yang mengangkut. Ada 20 kubik (kayu) yang disita KPH dan diserahkan ke kami untuk selidiki," jelas Ikram.
Ikram menambahkan, pihaknya akan memeriksa ahli kehutanan atas kasus ini.
Jika dalam keterangan ahli menunjukkan adanya unsur tindak pidana, maka penyelidikan dilanjutkan ke tahap berikut.
"Kalau tidak ada unsur, maka kita akan tutup dan kembalikan kayu ini ke pemiliknya. Jadi kita tunggu keterangan ahli," tandasnya. (*)