TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tiga lokasi tambang emas ilegal yang ditutup polisi belum lama ini.
Tiga lokasi tersebut berada di Desa Anggai Kecamatan Obi, Desa Mantahan Kecamatan Obi Barat, dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
"Kalau lokasi yang lain belum diusul," ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan, Nasir Koda, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Pembangunan RS Pratama Halmahera Barat Disorot Kejati Maluku Utara
Nasir menjelaskan, penerbitan WPR dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Karena WPR adalah izin khusus untuk masyarakat yang melakukan usaha pertambangan.
"Kalau WPR sudah ada baru Izin Pertambangan Rakyat. Dan sementara ini sudah mulai dilakukan pemetaan wilayah untuk disampaikan ke Kementerian ESDM," jelasnya.
Baca juga: Grib Jaya Dorong Pemprov Maluku Utara Dirikan Pengadilan Tata Usaha Negara
Menurut Nasir, seluruh lokasi penambangan emas di wilyah Halmahera Selatan, sejauh ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengupayakan agar aktivitas penambangan bisa legal.
"Dulu itu hanya di Desa Anggai, mereka punya izin, tapi sudah tak berlaku karena tidak ada proses perpanjangan," tandasnya. (*)