Pemprov Malut

Pemerintah Pusat Pastikan Aktivitas Tambang di Maluku Utara Tak Ganggu Kawasan Transmigrasi

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATEMENT: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat diwawancarai usai menghadiri rakor bersama Pemprov Maluku Utara di Ballroom Hotel Bela Ternate, Selasa (15/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah pusat (Pempus) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan transmigrasi, tidak akan mengganggu pengembangan potensi transmigran di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemprov Maluku Utara di Ballroom Hotel Bela Ternate, Selasa (15/7/2025).

Menanggapi laporan dari Halmahera Timur mengenai gangguan kawasan transmigrasi akibat aktivitas pertambangan, Viva menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.

"Kita akan cek lokasi tersebut, apakah persoalan pertambangan itu berkaitan langsung dengan kawasan transmigrasi."

Baca juga: 2 Tips untuk Ramaikan Pasar Rakyat Jiko Mobon Halmahera Timur Menurut Ricko Dibeturu

"Kalau memang berdekatan atau bersinggungan, kami akan lihat apakah ada dampak negatif atau tidak, "ujar Viva Yoga.

STATEMENT: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat diwawancarai usai menghadiri rakor bersama Pemprov Maluku Utara di Ballroom Hotel Bela Ternate, Selasa (15/7/2025) (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Lebih jauh, Viva menekankan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi tidak terbatas pada sektor pertanian semata.

"Transmigrasi bukan hanya fokus pada pertanian, tetapi juga bisa diarahkan ke sektor maritim, perkebunan, bahkan pertambangan,"

Baca juga: Berikut 2 Perusahaan di Taliabu yang Sedang Urus Izin Galian C

"Kementerian Transmigrasi memiliki lahan yang bisa dikerjasamakan dengan pihak korporasi. Jika sesuai, kami akan keluarkan izin pelaksanaan transmigrasi,”jelasnya.

Viva juga mencontohkan pola kerja sama tersebut serupa dengan kebijakan di Kementerian Kehutanan melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Di kawasan transmigrasi juga ada lahan yang bisa dikerjasamakan dengan pihak kedua, yang pada akhirnya bisa menambah pendapatan negara, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini