Ia menegaskan bahwa semua pihak berhak mengikuti proses lelang selama memenuhi syarat yang ditentukan.
"Semua terbuka. Jadi bagaimana bisa disebut monopoli? Siapapun bisa ikut lelang lewat LPSE, "tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan lelang proyek di BPBJ.
Baca juga: 3 Anak Putus Sekolah Terima Bantuan Pemkot Ternate di Hari Anak Nasional 2025
Jika pun ada kendala, semua diselesaikan sesuai prosedur yang ada, bukan berarti proses dikuasai oleh pihak tertentu.
Hairil juga mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memahami mekanisme lelang proyek.
Ia menegaskan bahwa kantor BPBJ selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi atau melakukan koordinasi. (*)