TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut daftar empat Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Zulkifli Bian menjelaskan, pemecatan ini berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.
Keempat Pejabat tersebut kata Zulkifli Bian, terbukti menyalahgunaan jabatan saat menjabat di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan ke Keluarga Karyawan PT Sugonda Konstruksi Internasional
Baca juga: Alasan Dibalik Ancaman Pemecatan 8 Pegawai Pemprov Maluku Utara
Hal ini dijelaskan Zulkifli Bian saat diwawancarai TribunTernate.com, Senin (21/7/2025) di Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi.
Berikut daftar empat Pejabat Pemprov Maluku Utara yang dipecat gegara korupsi:
1. Mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin
2. Mantan Plt Kadis PUPR Daud Ismail
3. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Yakub
4. Mantan Kepala Biro ULP Maluku Utara Ridwan Arsad (menunggu putusan pengadilan)
"Tipikor itu ada mantan Kadis Perkim, kemudian mantan Plt Kadis PUPR yang sudah lebih dulu diberhentikan. Lalu ada Pak Imran Yakub dan dari BPBJ," ujar Zulkifli Bian.
Sementara itu, proses pemberhentian mantan Kepala Biro ULP, Ridwan Arsan, masih menunggu salinan putusan pengadilan, tetapi telah inkrah diberhentikan.
"Salinan putusannya baru kami terima belakangan, tapi tetap akan diberhentikan karena kasusnya Tipikor."
"Pak Imran Yakub sudah, Pak Adnan (Kadis Perkim) sudah, mantan Plt Kadis PU juga sudah. Sisanya tinggal tunggu salinan," ungkapnya.
Ia menegaskan, semua pejabat tersebut tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Zulkifli juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang sedang diproses karena pelanggaran disiplin berat.