Seperti adanya tanggung jawab sekolah untuk membayar kerugian bila ompreng MBG hilang senilai Rp 80 ribu per buah.
Bahkan pada poin lainnya, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan akibat MBG, ketidak-lengkapan menu makanan dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak sekolah berkewajiban untuk menjaga kerahasiaannya.
Meski keberatan, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak karena MBG sudah menjadi program pemerintah pusat yang harus didukung.
Baca juga: Kata Haryadi, Klaim 3 Pulau di Halmahera Tengah Oleh Pemprov papua Barat Daya Bikin Masyarakat Resah
"Arahnya kalau torang berkeberatan maka program ini tidak jalan di madrasah ini."
"Jadi ini seakan-akan sudah disiapkan torang cuma tanda tangan, "tutur Sahdi Mumamad Laher.
Sementara dapur penyedia MBG MTs Negeri 1 Kota Ternate berasal dari Dapur Sabia di Kecamatan Ternate Utara. (*)