Pemprov Malut

RPJMD Morotai 2025-2029, Bappeda Maluku Utara Tekankan Pentingnya Sinkronisasi

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM - Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, fasilitasi penyusunan RPJMD Pulau Morotai, Kamis (31/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara menegaskan pentingnya penyelarasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai 2025–2029 dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN Nasional.

Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, dalam rapat konsultasi awal RPJMD Morotai di Sofifi, Rabu (30/7/2025).

Dalam arahannya, Sarmin menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan utama dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Siapkan Proyek Pembangunan Strategis di Sofifi

“RPJMD Morotai 2025–2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan RPJPD 2025–2045 yang berfokus pada penguatan fondasi Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera,” ujar Sarmin.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD dan Renstra perangkat daerah agar pembangunan daerah dapat berlangsung secara efektif, terarah, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Penyusunan indikator dan target sasaran, lanjut Sarmin, harus disesuaikan dengan arah pembangunan provinsi dan nasional, termasuk 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Proyek Quick Wins dari Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah tantangan pembangunan Morotai berdasarkan data makro lima tahun terakhir. Di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meski meningkat, masih berada pada kategori menengah ke bawah, Rasio Gini menunjukkan ketimpangan pendapatan masih tinggi, serta isu pengangguran dan kemiskinan yang meskipun menurun, tetap perlu perhatian serius.

“Kualitas pertumbuhan ekonomi Morotai membaik pasca pandemi, tapi masih perlu akselerasi agar dampaknya merata ke semua lapisan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Cancer Harus ke Dokter, Jangan Menyerah Scorpio! Ramalan Zodiak Kesehatan Kamis 31 Juli 2025

Sarmin juga mengingatkan, penyusunan RPJMD harus diselesaikan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika tidak, kepala daerah dan anggota DPRD bisa dikenai sanksi administratif berupa penundaan hak keuangan selama tiga bulan, sesuai ketentuan perundangan.

Ia menekankan pentingnya penginputan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagaimana amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkab Morotai memulai tahapan konsultasi. Diharapkan seluruh tim penyusun aktif memberikan masukan agar RPJMD yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdampak pada masyarakat,” tandasnya. (*)

Berita Terkini