TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Agama (PA) Ternate, Maluku Utara, mencatat angka perceraian dari Januari - Juli 2025 mencapai 572 kasus.
Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.
Untuk perkara cerai talak yang dilaporkan suami ke Pengadilan Agama Ternate mencakup 156 perkara, sementara cerai gugat yang dilaporkan oleh pihak istri mencapai 416 perkara.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Ternate Soroti Aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur, Jumat (1/8/2025).
Dia menyatakan, kasus yang paling tertinggi ditangani oleh pihaknya adalah kasus perceraian.
"Di bandingkan dengan beberapa kasus lain, kasus perceraian yang kami terima untuk wilayah yurisdiksi mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, tertinggi itu ada di Kota Ternate," ujarnya
Ia memprediksi, jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian dalam satu tahun ini, akan secara signifikan mulai meningkat mencapai angka seribu.
Menurutnya, penyebab utama perceraian adalah kecemburuan yang mengakibatkan pertengkaran kedua belah pihak.
"Karena lagi - lagi saya mau bilang sebab perceraian itu terjadi karena pengaruh media sosial. Dari media sosial itulah sehingga mengundang kecemburuan, mulai saling curiga sampai memicu pertengkaran," ujarnya.
Baca juga: DPRD Ternate Minta Pemkot Ternate Seriusi Peningkatan PAD Berbasis Digital
Selain itu, kata dia, masalah ekonomi hingga hubungan terlarang, dan penelantaran juga menjadi penyebab terjadinya sebuah perceraian.
Ia menambahkan, jika faktor penyebab terjadinya perceraian masi terpaut tiga sampai enam bulan, maka pihaknya belum bisa menerima laporan tersebut.
"Karena dalam regulasi kami, jika penyebab kasus itu belum lama atau baru terjadi, kami akan menawarkan mereka dulu untuk selesaikan secara kekeluargaan," jelasnya. (*)