TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengumpulan zakat profesi bagi PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan.
SE dengan nomor: 420/933/2025 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khodija pada 4 Agustus 2025.
SE tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Bupati nomor: 451/1986/2025 tentang pembentukan unit pengumpulan zakat penghasilan/zakat profesi dan sedekah pada masing-masing unit pengumpulan zakat (UPZ).
Di dalam SE ini menerangkan bahwa Dinas Pendidikan akan mengumpulkan zakat profesi, infak dan sedekah dari sisa gaji para PNS dan PPPK per bulan.
Baca juga: Sherly Laos: Kami Upayakan Masyarakat Maluku Utara Pulih dan Mandiri
Selanjutnya, pengumpulan zakat itu akan disetor ke Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS yang telah dibentuk pemerintah daerah.
SE ini pun memantik reaksi anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha.
Menurutnya, langkah pengumpulan zakat profesi terhadap PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan cenderung memaksa.
"Surat edaran ini bukan sebuah kewajiban, jadi tidak menjadi kewajiban secara kelembagaan yang sifatnya agak sedikit memaksa, "ujar Sagaf, Rabu (6/8/2025).
Politisi Golkar ini meminta pengelolaan zakat profesi ini harus tepat sasaran dan transparan.
"Proses pembayaran zakat profesi harus transparan dan tepat sasarannya, dan juga harus jelas."
"Artinya sasarannya ke Baznas atau yayasan mana yang menjadi penerima zakat profesi, "imbuhnya.
Lebih lanjut, Sagaf mengatakan Dinas Pendidikan dalam memberikan kewajiban zakat profesi juga harus dipetakan.
Misalnya bagi pegawai yang sudah mengajukan kredit di Bank dan belum.
Selain itu, harus dilihat hukum mengeluarkan zakat. Karena bagaimana pun, ada ketentuan yang mengatur bahwa yang berhutang dan belum berutang itu tidak diberikan kewajiban.
"Perlu ada penetapan bagi mereka yang diberikan kewajiban untuk membayar zakat profesi."
"Namanya setiap harta yang khususnya pendapatan itu dikenakan zakat, tetapi kemudian bukan menjadi sesuatu yang kesannya dipaksakan, "jelasnya.
Karenanya Komisi I berharap agar Dinas Pendidikan lebih proporsional dengan kebijakan pembebanan yang aturannya telah ada.
Sebab mengeluarkan zakat berupa zakat profesi, zakat fitrah maupun zakat mal sudah menjadi kewajiban umat Islam.
"Hal-hal yang sifatnya paten semestinya tidak dijadikan aturan (SE) apa pun."
Baca juga: M Syafei: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Ternate
"Jadi kalau hanya sekedar mengingatkan, tidak perlu dengan surat edaran, "tandasnya.
Dinas Pendidikan Halmahera Selatan sebelumnya juga mengeluarkan SE nomor : 420/826/2025 tentang penghimpunan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) terhadap siswa-siswi TK, SD dan SMP menjelang Idul Fitri 2025.
Namun SE tersebut dibatalkan setelah dipolemikkan publik. Dinas Pendidikan pun menerbitkan surat bernomor 420/3/0/2025 tentang pembatalan ZISWAF, tertanggal 11 Maret 2025. (*)