TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba mengatakan, BKN telah mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait hasil seleki 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan Juni 2024 lalu.
Atas Pertek tersebut, Bassam menyebut bakal berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mendapat persetujuan pelantikan dalam waktu dekat.
"Sebelumnya ada 15 jabatan yang diseleksi, dan 5 sudah pelantikan pada 2024 kemarin."
"Nah sisa yang 10 ini Alhamdulillah Perteknya sudah keluar, tinggal kita tunggu proses pelantikan saja, "ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Ramli Ditangkap Resmob Polsek Ternate Utara Setelah Curi Barang Berharga dari Toko Endang
Jika pelantikan 10 jabatan eselon II sudah dilakukan, ia bakal memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) membuka seleksi JPTP untuk OPD lain yang masih diisi Plt.
"Kalau ini sudah selesai, kita lanjutkan ke Plt-Plt yang lain. Karena semua asesmen itu melalui proses. Jadi nanti kita akan konsultasi, "jelasnya.
Dikatakan, status Plt sebagian Pimpinan OPD ada yang sudah lebih dari 1 hingga 2 tahun.
Namun dirinya tidak bisa mendfenitifkan karena harus melalui proses di BKN hingga Kemendagri.
"Hari ini kalau Bupati diberikan kewenangan mendefenitifkan, pasti saya langsung defenitifkan. Tapi kan harus melalui proses di BKN juga, "tutur Bassam Kasuba.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, kepala daerah hanya bisa merombak posisi jabatan eselon II dan III 6 bulan sebelum Pilkada 2024, dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Bassam pun memberi sinyal bakal merombak struktur pemerintahan setelah masa 6 bulan pelantikan selesai.
"Kurang lebih seperti itu (perombakan), jadi 6 bulan setelahnya mudah-mudahan ada titik terang dari Kemendagri."
"Sekarang ini kan tahun transisi (pemerintahan), jadi banyak hal yang masih kita tunggun informasi dari pusat, "ungkapnya.
Diketahui, 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan hasil seleksi 2024 di antaranya sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
2. Kepala Dinas Perhubungan
3. Kepala Dinas Pendidikan
4. Kepala Dinas Sosial
4. Kepala DPM-PTSP
5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
6. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
7. Kepala Dinas Perpustakaan Daerah
8. Kepala Kesbangpol
9. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan
10. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. (*)
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ