Pemprov Malut
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ
Batas waktu yang diberikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas temuan BPK sampai 8 Agustus 2025
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengungkapkan adanya temuan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 di lingkungan pemerintah provinsi.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang dihadiri seluruh Pimpinan OPD, Rabu (6/8/2025) di Kota Ternate rumah jabatan wakil gubernur.
Dalam pernyataannya, Sherly Laos menyebut bahwa 3 instansi yaitu Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Panti Sosial Lansia Himo-himo di bawah naungan Dinas Sosial belum mampu mempertanggung jawabkan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar karena tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sedangkan batas waktu yang diberikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas temuan tersebut sampai 8 Agustus 2025.
Baca juga: Berikut Harga Telur Ayam di Taliabu, Rabu 6 Agustus 2025
"Ada 3 jenis temuan yang jadi perhatian utama, yakni anggaran tanpa SPJ, pertanggung jawaban aset senilai ratusan miliar dan kelengkapan administrasi lainnya."
"Olehnya itu masih banyak PR yang belum diselesaikan oleh OPD-OPD terkait, "ungkap Sherly Laos.
Sang gubernur mengaku sudah berulang kali mengingatkan Pimpinan OPD sejak Maret 2025 agar segera menindaklanjuti temuan keuangan tersebut, namun hingga kini imbauannya belum mendapat respons serius.
Baca juga: Terkait Hal Ini Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bakal Ganti Pejabat Eselon II
"Jika sampai lewat 8 Agustus, BPK bisa langsung tindak lanjuti ke aparat penegak hukum atau sesuai ketentuan yang berlaku, "tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencopotan pejabat OPD yang lalai, Sherly Laos dengan tegas menyatakan dirinya akan mengganti seluruh Pimpinan OPD yang tidak mampu menyelesaikan pertanggung jawaban anggaran tersebut.
"Seluruh kepala OPD yang tidak bisa memberikan pertanggung jawaban atas temuan BPK akan saya copot dari jabatannya pada 20 Agustus 2025, "kata Sherly Laos. (*)
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.