Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Tidore

RPJMD Tidore 2025-2029 Dapat Catatan dari Fraksi NasDem

Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Mendagri menyebutkan bahwa RANWAL RPJMD selanjutnya wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PANDANGAN: Penyampaian pandangan umum Fraksi NasDem terkait Ranperda RPJMD 2025-2029 pada Rapat Pariurna ke 10 masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029, Rabu (13/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar Rapat Pariurna ke 10, masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029.

Rapat paripurna ini di gelar di ruang Sidang kantor DPRD Kota Tidore di Kelurahan Tongwai Kecamatan Tidore Selatan, Rabu (13/8/2025).

Pada rapat tersebut, fraksi Nasdem menyampaikan pandangan umum terkait dengan Ranperda RPJMD 2025-2029.

Melalui Juru bicara Fraksi, Mochtar Djumati mengatakan dokumen Ranperda ini penting dan strategis karena tidak hanya menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih.

Baca juga: Pelatih Tobelo Tengah FC Yakin Bisa Atasi Perlawanan Persigalsel di Perempat Final PAN Cup U20 2025

Tetapi juga memastikan keterpaduan arah pembangunan Kota Tidore Kepulauan dengan RPJMD Provinsi Maluku Utara.

Di mana Perda nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan 2022-2042, dan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan 2025-2045.

"Kami telah melakukan serangkaian pembahasan rancangan awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan 2025-2029 bersama dengan OPD penginisiasi dalam hal ini BAPERIDA dan sejumlah OPD."

"Pembahasan bersama tersebut diakhiri dengan penandatanagn nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan."

"Sehingga dalam nota kesepakatan tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi materi perbaikan dokumen RANWAL sebagaimana yang telah kita saksikan  bersama, "katanya.

Mochtar menambahkan, Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Mendagri menyebutkan bahwa RANWAL RPJMD selanjutnya wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan.

Dan hal terpenting perlu ditegaskan adalah materi saat pembahasan RANWAL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.

"Kami perlu menegaskan bahwa banyak hal subtantif yang tidak diperbaiki dari dokmen RANWAL RPJMD sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan saat pembahasan  yang lalu yang dimulai dari cara penyajian."

Baca juga: Rapimpurda KNPI Halmahera Selatan Tetapkan 91 Peserta Musda dan 16 Syarat Calon Ketua

"Menganalisis permasalahan, menginventarisir isu strategis, data, pernyataan visi, sampai dengan indikator termasuk konsistensi rencana anggaran, sehingga kami hanya ingin mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut."

“Marilah kita menyadari posisi dan fungsi kita masing-masing sebagai bagian dari elemen pembangunan Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan kebaikan dan keteladanan bagi kita semua serta generasi yang akan datang, "sambung Mochtar.

Sekedar diketahui bahwa pada paripurna ini terdapat Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi tiga fraksi lainya tidak menyampaikan tanggapan fraksi, namun selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved