Polda Maluku Utara: Dugaan Penyebaran Video Syur oleh Bripda Imam Masih Diselidiki

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono. Ia menanggapi soal kasus penyebaran video syur, yang melibatkan oknum polisi, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNTETNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan laporan terkait dugaan penyebaran video syur di media sosial, oleh oknum anggota polisi berinisial Bripda IF alias Imam.

Bripda Imam saat ini bertugas di Polres Pulau Taliabu. Ia dilaporkan ke Polda Malut oleh istrinya, GA alias Gisel (24).

Laporan tersebut dibuat setelah Bripda Imam diduga menyebarkan video syur milik Gisel ke media sosial TikTok.

Baca juga: Mobil Listrik Belum Maksimal Digunakan di Maluku Utara, Ini Penyebabnya

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan laporan tersebut masih dipelajari. 

"Laporannya sudah kami terima, tapi masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (20/8/2025).

Disentil soal nikah dinas, Kombes Pol Bambang juga mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: PLN UIW MMU dan Pemprov Maluku Utara Komitmen Percepat Akses Listrik ke Daerah 3T

Untuk diketahui, vidio dan foto syur Gisel tersebar di akun Tik Tok dengan penonton kurang lebih 400 akun. 

Video ini diduga disebarkan oleh Bripda Imam.

Atas video itu, Gisel langsung membuat laporan di SPKT Polda Malut, Selasa (19/8/2025) didampingi tim Penasehat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni dan kawan-kawan. (*)

Berita Terkini