Bripda Imam Diduga Sebar Video Syur Istri, Poengky Indarti Desak Polda Malut Tindak Tegas

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS - Pemerhati Kepolisian Negara Republik Indonesia, Poengky Indarti. Ia menyoroti kasus Bripda Imam, yang diduga menyebarkan video syur sang istri, Kamis (21/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemerhati Kepolisian Negara Republik Indonesia, Poengky Indarti, menyoroti kasus dugaan penyebaran video syur di media sosial, oleh oknum anggota polisi berinisial Bripda IF alias Imam.

Bripda Imam saat ini bertugas di Polres Pulau Taliabu. Ia dilaporkan ke Polda Malut oleh istrinya, GA alias Gisel (24).

Laporan tersebut dibuat setelah Bripda Imam diduga menyebarkan video syur milik Gisel ke media sosial TikTok.

Baca juga: Viral Balita Meninggal karena Cacingan di Sukabumi, Dedi Mulyadi dan Bupati Beda Sikap

Mantan Kompolnas RI ini sangat menyayangkan tindakan Bripda Imam padahal dia sudah beberapa kali diduga melakukan tindak pidana. 

Poengky merinci, pada tahun 2025 dugaan tindak pidana yang dilakukan IF alias Imam juga diduga melakukan penganiayaan terhadap istri, kemudian berlanjut ke penyebaran video hubungan pribadi di medsos.

Lanjutnya, kasus-kasus tersebut perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Polda Maluku Utara.

"Bagaimana mungkin seorang bintara muda sudah berkali-kali melakukan dugaan tindak pidana? Bagaimana jika dia sudah mulai naik pangkat, diduga tindakannya akan semakin menjadi-jadi dan makin mencoreng nama baik institusi Polri," kata Poengky dalam keterangannya diterima di Ternate,” Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, dia merekomendasikan pelaku segera diperiksa dan diproses hukum, baik pidana maupun kode etik. 

Sebagai seorang aparat kepolisian, yang bersangkutan harus bertingkah laku baik, tidak melakukan kejahatan dan tidak emosional.

Ia menjelaskan, jika Bripda Imam tega melakukan kejahatan terhadap istrinya sendiri, bagaimana bersangkutan mampu bekerja dengan baik.

Baca juga: Daftar 31 Peserta PPPK yang Kelulusannya Dibatalkan Pemprov Maluku Utara

Menurutnya, meski dalihnya belum ada perkawinan secara kedinasan, tetapi mereka sudah tinggal bersama dalam ikatan perkawinan, maka sudah dianggap dalam wilayah Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Sehingga selain terkena pasal-pasal UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), IF juga harus diproses dengan UU KDRT."

"Saya berharap kasus Bripda IF menjadi perhatian Polda Maluku Utara untuk segera ambil tindakan tegas terhadapnya. Jangan sampai institusi terus digerogoti dengan pencemaran nama baik," tandasnya mengakhiri. (*)

Berita Terkini