TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Forum Pemuda Peduli Tambang Rakyat (FP2TR) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak agar aktivitas tambang rakyat di Pulau Obi dan Bacan, Halmahera Selatan, diaktifkan kembali.
Menurut FP2TR, warga di kawasan pertambangan sangat merasakan dampak ekonomi setelah aktivitas tambang rakyat ditutup oleh pihak kepolisian, dengan alasan tak memiliki izin alias ilegal.
"Kami mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian
Tetapi di samping langkah hukum yang diambil, faktor ekonomi juga harus dipertimbangkan," ujar Ketua Presidium FP2TR Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 3 ASN Pemprov Diusulkan Dipecat - Bansos untuk Warga yang Mau Nikah
Ady menjelaskan, warga di beberapa lokasi tambang rakyat, seperti Desa Kusubibi, Kubung, Anggai dan Manatahan, sudah lama bergantung dengan hasil penambangan emas.
Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara dan pihak kepolisian, harus mencarikan solusi terbaik kepada warga yang terdampak.
Ady juga menegaskan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal, harusnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum ketergantungan ekonomi warga terhadap tambang itu ada.
"Bayangkan, informasi yang kami dapat bahwa di Kusubibi itu ada warga yang terpaksa tidak bisa melanjutkan kuliah anak-anak mereka setelah tambang ditutup."
"Kami dari FP2TR khawatir jangan sampai terjadi kesenjangan sosial dan angka kriminalitas naik akibat masalah ekonomi. Kenapa demikian, karena ketergatungan ekonomi warga sudah lama ada di tambang," ungkapnya.
Ady mendorong pemerintah daerah dan pihak kepolisian menata kembali pengelolaan tambang rakyat.
Di antaranya membatasi pekerja dari luar, dan mengurangi tempat pengolahan bahan mentah emas untuk meminimalisir pasokan bahan kimia sianida dengan jumlah banyak.
"Menurut kami, jumlah pekerja dan banyaknya tromol juga bagian dari masalah sehingga perlu ditata kembali. Kami sarankan agar pekerja di tambang rakyat, adalah orang-orang lokal desa yang jadi lokasi tambang," pungkasnya.
Baca juga: Polemik Rekrutmen PPPK Tahap II 2025 Pemprov Maluku Utara Disorot
Seperti diketahui, ada sebanyak empat lokasi tambang rakyat yang ditutup Polres Halmahera Selatan pada Februari dan Maret 2025.
Empat lokasi tersebut adalah di Desa Anggai Kecamatan Obi, Desa Mantahan Kecamatan Obi Barat, Desa Kusu Bibi Kecamatan Bacan Barat, dan Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan.
Dalam proses penertiban tambang ini, Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan dua orang pengusaha pengolahan bahan emas mentah sebagai tersangka. (*)