TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur justru mengambil sikap berbeda.
Pemkab Halmahera Timur menegaskan tidak akan menaikkan PBB dalam waktu dekat.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang menilai bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih sangat mencukupi untuk membiayai pembangunan tanpa perlu menambah beban pajak masyarakat.
Baca juga: Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur
“Dana Bagi Hasil (DBH,red) dari sektor pertambangan yang kita terima sudah lebih dari cukup untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Halmahera Timur,” ujar Ubaid Yakub, Jumat (22/8/2025).
APBD Capai Rp 1,7 Triliun, Pajak Tak Perlu Dinaikkan
Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Timur saat ini telah mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun.
Dengan dukungan dana sebesar itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menaikkan PBB.
"Melalui investasi dan DBH yang kita terima, semua itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi untuk saat ini, tidak ada rencana menaikkan PBB,” tegasnya.
Ubaid Yakub juga menyatakan, kebijakan fiskal Pemkab Halmahera Timur tetap berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan pajak dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, dan itu bukan sesuatu yang kami inginkan. Kita telah melihat dampaknya di beberapa daerah lain,” ujarnya.
Menurutnya, kecuali jika ada regulasi dari pemerintah pusat yang mewajibkan kenaikan PBB dan harus diterapkan langsung di daerah, maka Pemkab tidak punya pilihan.
Namun, selama kebijakan masih menjadi kewenangan daerah, Pemkab Halmahera Timur akan menolaknya.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Apresiasi 40 Anggota Paskibraka 2025
“Terkecuali ada aturan pusat yang memaksa daerah menaikkan pajak, tapi kalau masih dalam kendali kebijakan daerah, maka PBB tidak akan dinaikkan,” katanya.
Ia pun menegaskan, selama masih ada potensi pendapatan lain yang bisa digali, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dikorbankan.
“Selama masih ada ruang-ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab, maka masyarakat tidak perlu dibebani dengan kenaikan pajak,” pungkasnya. (*)