Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur

Gelombang solidaritas terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio Tidore

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
SOLIDARITAS - Dukungan untuk kebebasan 11 warga Maba Sangaji terus berdatangan kali ini ikut disarankan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Gelombang solidaritas terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, terus mengalir.

Kali ini, dukungan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke.

LBH Papua Merauke menilai proses hukum yang menjerat 11 warga Maba Sangaji sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat, yang mempertahankan wilayah leluhur mereka dari ancaman eksternal.

Baca juga: YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji

“Tindakan memprotes aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas wilayah adat mereka merupakan sikap tegas untuk mempertahankan tanah leluhur. Itu adalah perjuangan yang sah,” ujar Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, Jumat (22/8/2025).

Johnny menegaskan, langkah hukum terhadap masyarakat adat bukanlah solusi yang adil, melainkan mengabaikan realitas sosial, budaya, dan hak asasi masyarakat adat.

Menurutnya, perjuangan warga Maba Sangaji merupakan bentuk perlindungan terhadap tanah, identitas, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

“Masyarakat adat Maba Sangaji telah berjuang melindungi wilayah adat mereka dari berbagai ancaman yang mengancam keberlangsungan hidup dan budaya mereka. Itu adalah hak asasi,” ujarnya.

LBH Papua Merauke pun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembebasan 11 terdakwa tersebut.

Johnny menyebut perjuangan warga Maba Sangaji adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang kerap menimpa masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami mendukung penuh upaya pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, karena kami percaya mereka berjuang demi hak-hak yang sah melindungi warisan budaya dan lingkungan hidup mereka,” tegasnya.

LBH Papua juga menyerukan agar proses hukum terhadap para terdakwa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang melatarbelakangi aksi mereka.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat

Johnny mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memanusiakan dan memahami realitas komunitas adat, bukan semata-mata menegakkan pasal-pasal secara kaku.

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang agar mempertimbangkan konteks perjuangan masyarakat adat dalam menangani kasus ini,” pungkas Johnny.

Solidaritas dari Merauke ini menambah panjang daftar suara dari masyarakat sipil yang mendesak keadilan bagi 11 masyarakat adat Maba Sangaji. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved