TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi tambahan dan menghindari potensi gejolak sosial.
Menurut Pemkab, menaikkan PBB justru dapat memicu keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia belakangan ini.
Baca juga: APBD Rp 1,7 Triliun, Pemkab Halmahera Timur Tak Akan Naikkan PBB
“Kami tidak ingin seperti di daerah-daerah lain yang akhir-akhir ini viral karena kenaikan pajak. Dengan APBD Halmahera Timur yang saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun, kami rasa tidak perlu menaikkan PBB,” ujar Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Jumat (22/8/2025).
DBH Pertambangan Cukup Biayai Pembangunan
Ubaid menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang diterima Pemkab sudah sangat mencukupi untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah.
Ia menilai kebijakan fiskal daerah harus tetap berpihak pada rakyat.
“Melalui investasi dan penerimaan dari sektor pertambangan, kami bisa menghasilkan efek balik ekonomi yang positif. DBH yang kami terima akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ubaid menegaskan, sepanjang tidak ada instruksi langsung dari pemerintah pusat yang mewajibkan kenaikan pajak, maka Pemkab Halmahera Timur akan tetap mempertahankan kebijakan tidak menaikkan PBB.
“Selama kebijakan fiskal masih menjadi kewenangan daerah, kami tidak akan menaikkan PBB. Kami ingin masyarakat tetap merasa tenang dan tidak terbebani oleh kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Bupati dua periode ini menegaskan, fokus Pemkab saat ini adalah bagaimana memaksimalkan pengelolaan APBD untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Apresiasi 40 Anggota Paskibraka 2025
Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas jalan dan jembatan, hingga pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Langkah ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya efisiensi anggaran besar-besaran dari pemerintah pusat. Kami ingin pastikan APBD Halmahera Timur terkelola secara maksimal dan langsung menyentuh kebutuhan rakyat,” pungkasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan tanpa membebani rakyat. (*)