Narkoba

Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono Raharja (kiri) didampingi Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali (kanan), Jumat (22/8/2025). Beberapa unsur yang harus disiapkan dalam membangun kantor BBN di kabupaten/kota ialah SDM, anggaran dan sarana prasarana

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BNNP Maluku Utara berencana membangun/menambah 7 kantor di kabupaten/kota.

Perihal tersebut disampaikan Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono Raharja lewat agenda rapat bersama.

Rapat bersama pada Jumat (22/8/2025) melibatkan Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali hingga seluruh Kepala Kesbangpol se Maluku Utara.

Lokasi pembangunan 7 kantor baru:

Halmahera Timur
Halmahera Barat
Halmahera Tengah
Kota Ternate
Kepulauan Sula
Halmahera Selatan
Pulau Taliabu

Baca juga: Pria Tak Dikenal di Ternate Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Tas Berisi Uang

Kombes Pol Taryono mengaku, lewat pembentukan kantor ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.

HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono Raharja (kiri) didampingi Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali (kanan), Jumat (22/8/2025) (Istimewa)

Serta Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Olehnya itu pemerintah provinsi/kabupaten/kota menjadi landasan untuk memperkuat kinerja BNNP sekarang ini.

"Di Maluku Utara hanya 3 BNNK, yakni di Halmahera Utara, Morotai dan Tidore, 7 lainnya belum ada, "jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut dirinya mengingatkan, maluku Utara menjadi area transit dan tujuan peredaran narkoba.

Selain itu hal ini merupakan komitmen calon kepala daerah untuk melaksanakan program P4GN saat tes urine untuk Pilkada 2024. 

Dikesempatan yang sama Nirwan MT Ali juga memberikan penguatan tentang bagaimana mekanisme pembentukan instansi vertikal (BNN) kabupaten/kota mengingat jumlah pengguna narkoba yang cukup signifikan.

Lanjutnya, yang harus disiapkan oleh kabupaten/kota untuk pembentukan BNNK adalah naskah akademik dan regulasi pendukung seperti Perda atau minimal Perbup dan Perwali.

Selain itu ada juga SDM, anggaran dan sarana prasarana adalah 3 hal mutlak yang harus disiapkan.

"Dari 3 hal ini yang memboboti sebuah naskah akademik adalah aturan, fakta lapangan dan data, "katanya.

Halaman
12

Berita Terkini