Halmahera Timur
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Hasbi Yusuf, menyoroti aktivitas pertambangan yang kini menjadi sengketa antara warga Maba Sangaji
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Hasbi Yusuf, menyoroti aktivitas pertambangan yang kini menjadi sengketa antara warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Kata Hasbi, tanah warisan leluhur yang diklaim warga sebagai hak turun-temurun kini telah dijadikan area pertambangan perusahaan, sementara 11 warga adat justru ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah jalani proses hukum.
Padahal bagi warga adat, langkah hukum itu dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang merampas hak mereka.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara dan Kemenkum Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Warga yang mempertahankan tanah justru dipidana, sementara perusahaan tambang tetap beroperasi di wilayah yang dipersengketakan.
kata Hasbi, adanya tindakan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji merupakan potret buram penegakan hukum di negeri ini.
“Indonesia hari ini ketidakadilan itu begitu nyata di depan mata. Dimana proses penegakan supremasi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Hasbi, Sabtu (23/8/2025).
Hasbi mengaku telah bertemu langsung dengan para keluarga serta 11 warga yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, warga sebagai pemilik sah tanah adat seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelaku kriminal.
“Kenapa masyarakat adat Maba Sangaji selaku pemilik lahan, tidak menikmati hasilnya malah dijadikan tersangka,” katanya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menegaskan, persoalan perampasan lahan ini telah ia disuarakan lantang di parlemen.
Hasbi meminta pemerintah pusat meninjau kembali izin dan aktivitas perusahaan di Halmahera Timur, serta memastikan seluruh hak-hak warga adat Maba Sangaji dipulihkan.
Baca juga: Ini Penyebab Pangakalan Minyak Tanah di Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan Terbakar
“Permasalahan ini sudah saya suarakan di parlemen agar persoalan perampasan lahan milik masyarakat adat Maba Sangadji oleh pihak investor segera ditinjau kembali. Dan seluruh hak-hak masyarakat adat harus segera dipenuhi oleh manajemen perusahaan,” katanya.
Hasbi juga menegaskan, warga adat adalah pemilik sah tanah warisan leluhur mereka, dan seharusnya diperlakukan sebagai tuan di atas tanah tersebut.
“Seharusnya warga adat Maba Sangadji yang menjadi tuan di atas tanah warisan leluhur mereka. Bukan sebaliknya, haknya dirampas lalu dipenjarakan. Ini sangat tidak manusiawi, karena negara sudah tidak lagi menjamin hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (*)
Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
PH Minta PN Soasio Tidore Terapkan Anti SLAPP untuk 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan 11 Warga Maba Sangaji di PN Soasio Tidore: Saksi dari Perusahaan Ralat Keterangan |
![]() |
---|
Program Jaga Desa di Halmahera Timur Akan Dimonitor Kejati Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.