Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Pemberhentian Kades Tanpa Dasar Hukum

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengingatkan para kepala daerah di Maluku Utara agar tidak semena-mena memberhentikan kepala desa

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Irin/FG Sherly Laos
HUKUM: Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengingatkan para kepala daerah di Maluku Utara agar tidak semena-mena memberhentikan kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas.Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Sabtu (23/8/2025), di rumah dinas Wakil Gubernur di Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengingatkan para kepala daerah di Maluku Utara agar tidak semena-mena memberhentikan kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, pada Sabtu (23/8/2025), di rumah dinas Wakil Gubernur di Ternate.

Acara yang mengusung tema 'Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum' tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, para bupati dan wali kota, Sekretaris Daerah, serta pimpinan OPD terkait.

Baca juga: Ini Penyebab Pangakalan Minyak Tanah di Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan Terbakar

Sherly Laos menegaskan, pemberhentian sementara kepala desa harus berlandaskan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. 

Ia mengaku, banyak menerima laporan terkait kepala desa yang diberhentikan tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian administrasi.

"Seperti arahan Bapak Presiden, beda pilihan politik jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena. Kalau memang ada indikasi kuat melanggar hukum, segera tuntaskan. Intinya jangan digantung hanya karena suka atau tidak suka. Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku," tegas Sherly.

Ia menilai, praktik pemberhentian kepala desa tanpa prosedur hukum yang benar hanya akan merusak tata kelola pemerintahan desa dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat akar rumput.

Selain soal kepala desa, Sherly Laos juga menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa.

Menurutnya, Posbakum akan membantu masyarakat, khususnya di wilayah rawan konflik agraria dan lingkar tambang, agar lebih mudah mengakses keadilan.

"Kehadiran Posbakum sangat penting agar masyarakat kecil tidak bingung ke mana harus mengadu. Dengan perangkat hukum yang jelas, banyak persoalan bisa diselesaikan lebih cepat di tingkat desa," ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan mutasi guru yang menurutnya sering dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek hukum maupun kondisi sosial di lapangan.

"Mutasi guru harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika terpaksa, harus ada insentif tambahan agar tidak menimbulkan beban sosial baru," kata Sherly.

Baca juga: Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam kesempatan yang sama menyinggung rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi produk hukum.

Ia mengungkapkan, dari 1.537 produk hukum daerah yang lahir dalam tiga tahun terakhir, hanya 289 atau 18,8 persen yang melalui proses harmonisasi. Sedangkan 81,2 persen ditetapkan tanpa harmonisasi.

"Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan peraturan di daerah, sehingga banyak produk hukum yang tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved