Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Erupsi Gunung Dukono

Kapolres Halut: Pendakian Gunung Dukono Dilarang, Dua Guide Diperiksa

Polres Halmahera Utara menahan dua pemandu lokal yang membawa rombongan pendaki ke Gunung Dukono usai insiden erupsi yang menyebabkan dua wna

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
ERUPSI - Dua pemandu lokal yang membawa rombongan pendaki ke Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditahan sementara oleh Polres Halmahera Utara. Kedua pemandu tersebut diperiksa terkait insiden hilangnya tiga pendaki warga negara asing (WNA) asal Singapura usai erupsi Gunung Dukono. 

Ringkasan Berita:
  1. Polres Halmahera Utara menahan 2 pemandu lokal yang membawa rombongan pendaki ke Gunung Dukono usai insiden erupsi yang menyebabkan dua WNA asal Singapura meninggal dunia dan satu pendaki lainnya masih hilang.
  2. Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, kedua pemandu tersebut saat ini masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kelalaian.
  3. Polisi menegaskan pendakian ke Gunung Dukono dilarang karena status gunung Waspada.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Dua pemandu lokal yang membawa rombongan pendaki ke Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditahan sementara oleh Polres Halmahera Utara.

Kedua pemandu tersebut diperiksa terkait insiden hilangnya tiga pendaki warga negara asing (WNA) asal Singapura usai erupsi Gunung Dukono.

“Benar, saat ini ada dua pemandu lokal yang kami amankan sementara untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Bagi Empat SRU Cari 3 Pendaki Hilang di Gunung Dukono Halut

Ia menjelaskan, kedua pemandu tersebut masih berstatus saksi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter maupun pemandu dapat dijerat pidana. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Erlichson tanpa menyebut identitas kedua saksi.

Ia menegaskan, aktivitas pendakian ke Gunung Dukono sebenarnya telah dilarang karena status gunung berada pada Level II atau Waspada. PVMBG juga telah menetapkan radius aman sejauh tiga kilometer dari kawah aktif yang harus steril dari aktivitas masyarakat.

“Ini bukan jalur wisata resmi dan tidak ada izin pendakian,” tegasnya.

Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total terdapat 20 pendaki yang terdampak erupsi Gunung Dukono.

Dari jumlah tersebut, dua WNA asal Singapura dilaporkan meninggal dunia, sementara satu pendaki lainnya masih dalam pencarian. Sedangkan pendaki lainnya, baik WNA maupun WNI, telah berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

“Jika terbukti melanggar, porter maupun pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tentang Gunung Dukono

Secara administratif, Gunung Dukono berada di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara

Gunung api bertipe stratovolcano ini terletak di bagian utara Pulau Halmahera dan menjadi salah satu destinasi pendakian sekaligus kawasan yang terus dipantau karena aktivitas vulkaniknya.

Gunung Dukono memiliki ketinggian sekitar 1.087 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Berdasarkan catatan sejarah vulkanologi, erupsi Gunung Dukono telah tercatat sejak tahun 1550. 

Aktivitas gunung ini berlangsung sangat panjang dan berulang, menjadikannya salah satu gunung api paling aktif di Maluku Utara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved