Kamis, 14 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Polres Halmahera Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ganja

Dari tangan SF alias Said, Satnarkoba Polres Halmahera Tengah menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Halmahera Tengah
HUKUM: Terduga pelaku saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Rabu (13/5/2026). Dari tangan SF alias Said (23), polisi menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar 
Ringkasan Berita:1. Satnarkoba Polres Halmahera Tengah mengamankan 2 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Rabu (13/5/2026), keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda
3. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi wartawan

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan 2 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Rabu (13/5/2026), keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan, operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah Iptu Sunarto Abdullah.

Baca juga: Pilkades 2026 Halmahera Tengah Berjalan Kondusif, 2 Desa Masih Proses Mediasi

Baca juga: Uji Coba WTP PT IWIP Berhasil, Warga Kota Weda Halmahera Tengah Segera Nikmati Air Bersih

Penangkapan RS (kasus sabu)

Tersangka pertama berinisial RS alias Rian (21), warga Desa Were, diringkus di depan sebuah pencucian mobil di Desa Lelilef Sawai.

Modus: RS terpantau mengambil sebuah benda mencurigakan di pinggir jalan saat sedang berboncengan dengan seorang perempuan menggunakan sepeda motor.

Barang bukti: Polisi menemukan 3,12 gram sabu dalam 3 sachet plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel.

HUKUM: Terduga pelaku saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Rabu (13/5/2026).
HUKUM: 1 dari 2 tersangka saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Rabu (13/5/2026). (Dok Polres Halmahera Tengah)

Pengakuan: RS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui pesanan via WhatsApp untuk dikonsumsi sendiri.

Hasil tes urine menyatakan ia positif sabu, adapun rekan perempuannya dinyatakan tidak terlibat.

Penangkapan SF (kasus ganja)

Tersangka kedua berinisial SF alias Said (23), warga Desa Woda, diringkus di sebuah kos-kosan di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo.

Barang bukti: Polisi menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar.

Pengakuan: SF mengaku membeli ganja melalui akun Instagram seharga Rp 1 juta.

Hasil tes urine menunjukan ia positif mengonsumsi ganja.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah aset milik tersangka sebagai barang bukti.

Dari tersangkan RS alias Rian (21), polisi menyita sepeda motor Yamaha Vino 125 (merah), HP Vivo Y04s dan sebuah bungkus rokok.

Sementara tersangka SF alias Said (23), polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 (Hitam), HP Samsung A33, plastik klip dan dus coklat.

Baca juga: Pantau Pilkades 2026, Bupati Halmahera Tengah Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan

Baca juga: Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih mendalam.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Segera lapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar, "pinta Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved