Narkoba
Polres Halmahera Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ganja
Dari tangan SF alias Said, Satnarkoba Polres Halmahera Tengah menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Satnarkoba Polres Halmahera Tengah mengamankan 2 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Rabu (13/5/2026), keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda
3. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi wartawan
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan 2 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Rabu (13/5/2026), keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan, operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah Iptu Sunarto Abdullah.
Baca juga: Pilkades 2026 Halmahera Tengah Berjalan Kondusif, 2 Desa Masih Proses Mediasi
Baca juga: Uji Coba WTP PT IWIP Berhasil, Warga Kota Weda Halmahera Tengah Segera Nikmati Air Bersih
Penangkapan RS (kasus sabu)
Tersangka pertama berinisial RS alias Rian (21), warga Desa Were, diringkus di depan sebuah pencucian mobil di Desa Lelilef Sawai.
Modus: RS terpantau mengambil sebuah benda mencurigakan di pinggir jalan saat sedang berboncengan dengan seorang perempuan menggunakan sepeda motor.
Barang bukti: Polisi menemukan 3,12 gram sabu dalam 3 sachet plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel.
Pengakuan: RS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui pesanan via WhatsApp untuk dikonsumsi sendiri.
Hasil tes urine menyatakan ia positif sabu, adapun rekan perempuannya dinyatakan tidak terlibat.
Penangkapan SF (kasus ganja)
Tersangka kedua berinisial SF alias Said (23), warga Desa Woda, diringkus di sebuah kos-kosan di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo.
Barang bukti: Polisi menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar.
Pengakuan: SF mengaku membeli ganja melalui akun Instagram seharga Rp 1 juta.
Hasil tes urine menunjukan ia positif mengonsumsi ganja.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah aset milik tersangka sebagai barang bukti.
Dari tersangkan RS alias Rian (21), polisi menyita sepeda motor Yamaha Vino 125 (merah), HP Vivo Y04s dan sebuah bungkus rokok.
Sementara tersangka SF alias Said (23), polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 (Hitam), HP Samsung A33, plastik klip dan dus coklat.
Baca juga: Pantau Pilkades 2026, Bupati Halmahera Tengah Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan
Baca juga: Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih mendalam.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Segera lapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar, "pinta Kapolres. (*)
| Polda Malut Tangkap Remaja 18 Tahun di Ternate, 217 Sachet Ganja Disita |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus SM Seorang Pengedar Sabu, Barbuk Disembunyikan dalam Bak Mandi |
|
|---|
| 2 Pengedar Sabu di Halmahera Tengah Ditangkap Ditresnarkoba Polda Malut |
|
|---|
| Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Anggota-Polres-Halmahera-Tengah-tangkap-terduga-pelaku-narkoba.jpg)