Kamis, 14 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Polres Halmahera Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ganja

Dari tangan SF alias Said, Satnarkoba Polres Halmahera Tengah menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Halmahera Tengah
HUKUM: Terduga pelaku saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Rabu (13/5/2026). Dari tangan SF alias Said (23), polisi menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar 

Ringkasan Berita:1. Satnarkoba Polres Halmahera Tengah mengamankan 2 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Rabu (13/5/2026), keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda
3. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi wartawan

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan 2 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Rabu (13/5/2026), keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan, operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah Iptu Sunarto Abdullah.

Baca juga: Pilkades 2026 Halmahera Tengah Berjalan Kondusif, 2 Desa Masih Proses Mediasi

Baca juga: Uji Coba WTP PT IWIP Berhasil, Warga Kota Weda Halmahera Tengah Segera Nikmati Air Bersih

Penangkapan RS (kasus sabu)

Tersangka pertama berinisial RS alias Rian (21), warga Desa Were, diringkus di depan sebuah pencucian mobil di Desa Lelilef Sawai.

Modus: RS terpantau mengambil sebuah benda mencurigakan di pinggir jalan saat sedang berboncengan dengan seorang perempuan menggunakan sepeda motor.

Barang bukti: Polisi menemukan 3,12 gram sabu dalam 3 sachet plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel.

HUKUM: Terduga pelaku saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Rabu (13/5/2026).
HUKUM: 1 dari 2 tersangka saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Rabu (13/5/2026). (Dok Polres Halmahera Tengah)

Pengakuan: RS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui pesanan via WhatsApp untuk dikonsumsi sendiri.

Hasil tes urine menyatakan ia positif sabu, adapun rekan perempuannya dinyatakan tidak terlibat.

Penangkapan SF (kasus ganja)

Tersangka kedua berinisial SF alias Said (23), warga Desa Woda, diringkus di sebuah kos-kosan di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo.

Barang bukti: Polisi menyita total 45,11 gram ganja yang terbagi dalam 24 sachet kecil dan 1 sachet besar.

Pengakuan: SF mengaku membeli ganja melalui akun Instagram seharga Rp 1 juta.

Hasil tes urine menunjukan ia positif mengonsumsi ganja.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved