Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Hanya Usulkan 3 Lokasi WPR, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Adil Terhadap Penambang Lokal

"Seharusnya usulan WPR seharusnya menjadi langkah penyelamatan bagi seluruh penambang lokal dari jeratan hukum, "tegas Bambang Joisangadji

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Joisangadji (kiri) - aktivitas warga di tambang emas rakyat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat belum lama ini (kanan). Dikatakan, legalitas tambang bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga kenyamanan masyarakat lokal yang sudah menggantungkan hidup dari hasil menambang sejak lama 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan hanya mengusulkan 3 lokasi tambang emas untuk mendapatkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR)
2. Ketiga lokasi tersebut berada di Desa Anggai (Kecamatan Obi), Desa Manatahan (Kecamatan Obi Barat) dan Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat)
3. Padahal, ada 5 titik tambang emas ilegal yang teridentifikasi beroperasi di wilayah tersebut

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara hanya mengusulkan 3 lokasi tambang emas untuk mendapatkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Ketiga lokasi tersebut berada di Desa Anggai (Kecamatan Obi), Desa Manatahan (Kecamatan Obi Barat) dan Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat).

Padahal, ada 5 titik tambang emas ilegal yang teridentifikasi beroperasi di wilayah tersebut.

2 lokasi yang terlewatkan adalah Desa Kaputusang (Kecamatan Bacan) dan Desa Kubung (Kecamatan Bacan Selatan).

Baca juga: Jalan Pasar Modern Labuha Halmahera Selatan Rusak Parah, Warga dan Pedagang Mengeluh

Sebagai catatan, kedua lokasi yang tidak diusulkan ini bahkan pernah dipasang garis polisi oleh Polres Halmahera Selatan pada Februari 2025 lalu karena tidak mengantongi izin resmi.

Tebang pilih dalam pengusulan ini mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Joisangadji.

Menurutnya, usulan WPR seharusnya menjadi langkah penyelamatan bagi seluruh penambang lokal dari jeratan hukum.

STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Joisangadji (kiri) - aktivitas warga di tambang emas rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat belum lama ini (kanan)
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Joisangadji (kiri) - aktivitas warga di tambang emas rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat belum lama ini (kanan) (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Oleh sebab itu, semua lokasi tambang yang pernah ditertibkan polisi wajib masuk ke dalam daftar usulan.

"Kalau ada 5 lokasi, maka semuanya harus diusulkan. Jangan cuma sebagian, takutnya penambang di lokasi lain justru terkena risiko hukum, "tegas Bambang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Ditambahkan, jika Desa Kaputusang dan Desa Kubung memiliki kendala administrasi, sudah menjadi kewajiban pemerintad daerah untuk turun tangan memfasilitasi.

Pemerintah daerah perlu berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah desa serta para penambang setempat agar kendala tersebut bisa diselesaikan.

Legalitas tambang bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga kenyamanan masyarakat lokal yang sudah menggantungkan hidup dari hasil menambang sejak lama.

Baca juga: Narkoba Masuk Wisata Pulau Nusa Ra, Disparbud Halmahera Selatan Diminta Awasi Pengunjung

Di sisi lain, legalitas ini juga akan berdampak positif bagi kas daerah.

"Jika semua lokasi memiliki izin, tentu ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke sana."

"Tapi paling penting, para penambang ini adalah masyarakat lokal. Mereka harus kita lindungi dan cegah jangan sampai tersandung masalah hukum, "tandas Bambang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved