Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Malut dan BPH Migas Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Solar Subsidi di Daerah

Selain itu, BPH Migas memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi

Tayang:
Dok: Biro Adpim Setda Pemprov Malut
SOLAR SUBSIDI - Suasana rapat koordinasi Pemprov Malut dan BPH Migas yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026) di Sofifi. Di mana, Pemprov Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) gerak cepat menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah wilayah Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) gerak cepat menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah wilayah Maluku Utara.

Langkah penanganan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Senin (18/5/2026).

Pertemuan itu dihadiri jajaran Forkopimda Maluku Utara, para wakil bupati dan wakil wali kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas.

Baca juga: Maluku Utara Targetkan 154 Gerai Koperasi Merah Putih, 136 Titik Sudah Rampung

SOLAR SUBSIDI - Suasana rapat koordinasi Pemprov Malut dan BPH Migas yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026) di Sofifi.
SOLAR SUBSIDI - Suasana rapat koordinasi Pemprov Malut dan BPH Migas yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026) di Sofifi. (Dok: Biro Adpim Setda Pemprov Malut)

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan Pemprov Malut telah mengajukan usulan penetapan kuota BBM solar subsidi untuk 14 SPBU yang hingga kini belum memperoleh kuota resmi.

“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.

Adapun usulan kuota BBM solar subsidi tersebut meliputi:

  1. PT Kao Indah Permai (8497705) Halmahera Utara: 150 KL per bulan
  2. PT Anugerah Perkasa (8497708) Halmahera Barat: 150 KL per bulan
  3. PT Bumi Halmahera Indah (8497801) Sofifi: 150 KL per bulan
  4. CV Sridewi Jaya (8597702) Pulau Morotai: 150 KL per bulan
  5. CV Ajhie Pratama (8597701) Bacan: 150 KL per bulan
  6. PT Munara Super Abadi (8697712) Kepulauan Sula: 10 KL per bulan
  7. PT Sula Raya Pratama (8397701) Kepulauan Sula: 10 KL per bulan
  8. CV Taliabu Indonesia Mandiri (8697714) Pulau Taliabu: 25 KL per bulan
  9. CV Berkat Zaitun Buli (8497802) Halmahera Timur: 280 KL per bulan
  10. CV Maba Petroleum Halmahera (8697413) Halmahera Timur: 280 KL per bulan
  11. CV Agnesya (8697717) Kepulauan Sula: 10 KL per bulan
  12.  PT Potons Inti Jaya (8697811) Halmahera Tengah: 5 KL per bulan
  13. CV Putri Manginti Jaya (8597802) Halmahera Timur: 280 KL per bulan
  14. CV Karya Weda Utama (8697812) Halmahera Tengah: 5 KL per bulan.

Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa harus menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.

Menurutnya, percepatan itu dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi logistik, mendukung aktivitas ekonomi daerah, sekaligus menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk.

“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” kata Chrisnawan.

Ia menjelaskan, rendahnya serapan sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU nelayan, serta sejumlah kendala operasional retail dan digitalisasi di lapangan.

BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan empat langkah percepatan, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan surat keputusan penyalur baru untuk delapan SPBU, skema top-up darurat bagi enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.

Selain itu, BPH Migas memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan penerapan sistem pemindaian barcode pada setiap transaksi.

Pengawasan intensif juga akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.

“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Maluku Utara M Ronny Saleh, mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi maupun Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved