Narkoba hingga Sajam Perkara Hukum Inkrah Dimusnahkan Kejari Ternate
Syamsidar Monoarfa mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkrah
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
Pemusnahan ini ditempatkan di halaman Kantor Kejari Ternate itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate.
Baca juga: Ditlantas Polda Maluku Utara Latih 40 Operator ETLE dan IRSMS ICELL
Syamsidar Monoarfa mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan secara nyata.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum, diantaranya kasus pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan, hingga perdagangan orang.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, tembakau sintetis seberat 28,209 gram, serta berbagai perlengkapan terkait.
Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,"tandasnya mengakhiri. (*)
| Pengedar Togel di Ternate Jadi Tahanan Kejari, Terancam Pasal 303 KUHP |
|
|---|
| Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika |
|
|---|
| 770 Life Jacket Speedboat di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua Ternate Dimusnahkan |
|
|---|
| Puluhan Botol Cap Tikus Dimusnahkan Polres Taliabu di Desa Kawalo-Woyo |
|
|---|
| Polisi dan Warga di Taliabu Musnahkan Miras Berbagai Jenis, Hasil Razia KRYD di 4 Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pemusnahan-barbuk_43.jpg)