Kamis, 21 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri/Randi Basri
PEMUSNAHAN - Kejari Ternate, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (16/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (16/12/2025).
  • Pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.
  • Total perkara yang ditangani sebanyak 32 perkara, terdiri atas 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (16/12/2025).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.

‎Ia menjelaskan, total perkara yang ditangani sebanyak 32 perkara, terdiri atas 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Harap TPP Tingkatkan Semangat dan Kinerja ASN

Untuk perkara narkotika, terdiri dari 7 perkara ganja dan 4 perkara sabu. 

Sementara tindak pidana umum meliputi pencabulan, pencurian, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencemaran nama baik, perzinahan, aborsi, penipuan, kekerasan bersama terhadap orang atau barang, perkara BBM, serta perkara perikanan.

‎Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 3.199,4261 gram atau sekitar 3,1 kilogram, sabu seberat 33,2447 gram, serta satu unit telepon genggam.

Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Besok Rabu 17 Desember 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki

Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memastikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya taat hukum,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved