Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (16/12/2025).
- Pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.
- Total perkara yang ditangani sebanyak 32 perkara, terdiri atas 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (16/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan, total perkara yang ditangani sebanyak 32 perkara, terdiri atas 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Harap TPP Tingkatkan Semangat dan Kinerja ASN
Untuk perkara narkotika, terdiri dari 7 perkara ganja dan 4 perkara sabu.
Sementara tindak pidana umum meliputi pencabulan, pencurian, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencemaran nama baik, perzinahan, aborsi, penipuan, kekerasan bersama terhadap orang atau barang, perkara BBM, serta perkara perikanan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 3.199,4261 gram atau sekitar 3,1 kilogram, sabu seberat 33,2447 gram, serta satu unit telepon genggam.
Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Besok Rabu 17 Desember 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki
Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memastikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya taat hukum,” pungkasnya. (*)
| Waspada Pemerasan Sindikat Penipu, Modus Mengaku Wartawan Tribun Tipu Warga di Ternate |
|
|---|
| Minim Inovasi, Disparbud Halmahera Selatan Dinilai Abai Kembangkan Potensi Wisata |
|
|---|
| Hanya Usulkan 3 Lokasi WPR, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Adil Terhadap Penambang Lokal |
|
|---|
| Jalan Pasar Modern Labuha Halmahera Selatan Rusak Parah, Warga dan Pedagang Mengeluh |
|
|---|
| PLN UIW MMU dan Kopdes Merah Putih Dorong Optimalisasi UMKM dan Elektrifikasi Desa di Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/barang-bukti-di-kejari-ternate.jpg)