Jumat, 22 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ada Ice Blue hingga Tembakau Gorilla

Proses pemusnahan dipastikan dilakukan dengan metode pembakaran terkendali yang memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan

Tayang:
Istimewa
PEMUSNAHAN - Suasana berlangsungnya Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mako Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (21/5/2026). barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) dengan berat netto 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis/gorilla seberat 4,2487 gram. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tong besi ini, berlangsung di halaman Mapolres Halmahera Selatan, Jl. Kebun Karet Putih, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) dengan berat netto 0,4024 gram.

Baca juga: Pemkab Halsel Fokus Selesaikan Utang Proyek Lama dan Gaji Pegawai: Kegiatan 2026 Tunggu DBH

pemusnahan barbuk_polres halsel
PEMUSNAHAN - Suasana berlangsungnya Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mako Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (21/5/2026).

Kemudian ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis/gorilla seberat 4,2487 gram. Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa alat tes urine.

Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan, IptuM Adnan Nijar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Ini sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat," kata Adnan usai giat pemusnahan.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh unsur internal, eksternal serta rekan-rekan media guna menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.

Adnan memastikan proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran terkendali yang memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan.

Seluruh barang bukti narkotika juga terlebih dahulu diverifikasi dan telah sesuai dengan dokumen penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Mantan Kapolsek Pulai Obi itu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"Kami harap masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Adnan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved