Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Taliabu

Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ISDA Rp 17,5 Miliar

Penetapan tersangka terhadap Aliong Mus diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, Senin (25/5/2026)

Tayang:
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/5/2026). Terbaru, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum dari terdakwa Yopi mengatakan, dari semua keterangan saksi Aliong Mus tadi yang tidak mengakui aliran sejumlah uang, harus diperjelas. 

Karena jelas di dalam dakwaan, uang itu diserahkan kepada staf Aliong Mus, bernama Haris dan Dewi. 

Selaku kuasa hukum terdakwa, Abudullah meminta agar dua orang ini juga dihadirkan sebagai saksi, agar bisa dikonfrontir secara jelas. 

“Apakah uang itu diserahkan kepada saksi Aliong ataukah berhenti kepada dua orang staf tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa nama yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Salah satunya adalah mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus.

Dalam dakwaan juga, disebut ada dugaan bahwa uang senilai Rp2 miliar lebih ini mengalir kepada Aliong Mus selaku mantan Bupati Taliabu.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut, para terdakwa, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu bersama MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

Olehnya itu, perbuatan para terdakwa ini jelas melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved