Selasa, 2 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Opini

Pancasila dan Masa Depan SDM Indonesia: Sebuah Agenda yang Terlupakan

Indonesia kini berada di persimpangan krusial dalam konteks diskursus mengenai pengembangan sumber daya manusia (SDM)

Tayang:
Istimewa
OPINI - Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka, Abu Zubair Latupono, S.IP., M. M. Penulis opini "Pancasila dan Masa Depan SDM Indonesia: Sebuah Agenda yang Terlupakan". 

Oleh:

Abu Zubair Latupono, S.IP., M. M.

(Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Indonesia kini berada di persimpangan krusial dalam konteks diskursus mengenai pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah secara konsisten menyuarakan visi Indonesia Emas 2045, menempatkan pembangunan SDM sebagai salah satu prioritas utama. Beragam inisiatif, mulai dari program pendidikan, pelatihan kejuruan, transformasi digital, hingga upaya peningkatan daya saing angkatan kerja, terus digalakkan. Namun, di balik berbagai ikhtiar tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang jarang mendapat sorotan serius: apakah pengembangan SDM di Indonesia benar-benar berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila?

Signifikansi pertanyaan ini terletak pada pemahaman bahwa pembangunan SDM tidak sekadar berfokus pada peningkatan kompetensi, keahlian, dan produktivitas. Lebih dari itu, ia mencakup pembentukan karakter, integritas, moralitas, serta tanggung jawab sosial. Dalam kerangka inilah, Pancasila seharusnya menjadi landasan utama bagi pembangunan manusia Indonesia. Namun, realitas menunjukkan bahwa Pancasila sering kali hanya berperan sebagai simbol atau retorika, alih-alih menjadi pedoman substantif dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan SDM nasional.

Gejala ini terefleksi dari berbagai permasalahan yang masih menghantui kehidupan berbangsa. Kasus korupsi yang melibatkan individu berpendidikan tinggi, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, intoleransi sosial, rendahnya etos pelayanan publik, serta praktik diskriminasi di lingkungan kerja, mengindikasikan bahwa peningkatan kualitas intelektual belum tentu sejalan dengan penguatan karakter kebangsaan. Kita memang berhasil mencetak banyak lulusan perguruan tinggi, namun masih bergulat dengan tantangan dalam membentuk individu yang berintegritas dan menghayati nilai-nilai Pancasila.

Di sektor ketenagakerjaan, disparitas juga masih menjadi isu genting. Akses terhadap pendidikan bermutu dan peluang kerja yang layak cenderung terpusat di wilayah-wilayah tertentu. Sementara itu, masyarakat di daerah terdepan, terpencil, dan terluar masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, fasilitas pendidikan, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Kondisi ini menegaskan bahwa cita-cita keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila, belum sepenuhnya terwujud.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah munculnya jurang antara kebutuhan dunia usaha dengan kapasitas lulusan pendidikan formal. Banyak individu yang memegang ijazah, namun belum memiliki keterampilan yang relevan dengan tuntutan industri dan kemajuan teknologi. Konsekuensinya, angka pengangguran terdidik masih menjadi tantangan yang harus dihadapi. Situasi ini mengindikasikan bahwa pembangunan SDM belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus gagal menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Di era digital, kompleksitas tantangan ini semakin meningkat. Revolusi industri 4.0 dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan telah mengubah lanskap pekerjaan secara fundamental. Banyak jenis profesi mulai digantikan oleh teknologi, sementara kebutuhan akan kompetensi baru terus melonjak. Dalam kondisi seperti ini, pembangunan SDM tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Indonesia membutuhkan SDM yang adaptif, kreatif, inovatif, serta memiliki fondasi moral yang kokoh agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Pancasila sejatinya menyediakan kerangka yang sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut. Sila pertama mengajarkan urgensi integritas dan moralitas dalam setiap tindakan manusia. Sila kedua menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat insan dan perlakuan adil bagi seluruh warga negara. Sila ketiga menanamkan semangat persatuan di tengah kebinekaan. Sila keempat mendorong partisipasi dan proses pengambilan keputusan yang demokratis. Sementara itu, sila kelima menegaskan pentingnya pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Apabila nilai-nilai tersebut benar-benar terinternalisasi dalam kebijakan pembangunan SDM, Indonesia tidak hanya akan menghasilkan tenaga kerja yang cakap, tetapi juga warga negara yang bertanggung jawab, beretika, dan memiliki komitmen kuat terhadap kepentingan bangsa. Sayangnya, dimensi karakter dan semangat kepancasilaan sering kali terpinggirkan oleh orientasi pragmatis yang semata-mata berfokus pada indikator ekonomi dan produktivitas.

Padahal, pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, melainkan juga oleh kualitas karakter masyarakatnya. Negara dengan SDM unggul adalah negara yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual, emosional, sosial, dan moral. Dalam konteks Indonesia, keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai apabila pembangunan SDM berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan Pancasila sebagai pilar utama pembangunan SDM nasional. Pertama, pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila harus diperkuat di seluruh jenjang pendidikan, bukan hanya sebagai mata pelajaran, tetapi juga sebagai budaya yang terintegrasi dalam seluruh proses pembelajaran. Kedua, sistem rekrutmen dan promosi, baik di sektor publik maupun swasta, perlu semakin mengedepankan prinsip meritokrasi, integritas, dan profesionalisme. Ketiga, pemerintah harus mengakselerasi pemerataan akses terhadap pendidikan dan pelatihan berkualitas bagi seluruh masyarakat di pelosok Indonesia.

Keempat, pengembangan SDM harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan adaptasi terhadap teknologi tanpa mengorbankan dimensi kemanusiaan. Kecerdasan buatan dan transformasi digital harus difungsikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, bukan sebaliknya, justru memperlebar jurang kesenjangan sosial. Kelima, seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat sipil—harus menjadikan Pancasila sebagai kerangka bersama dalam merancang masa depan SDM Indonesia.

Menjelang satu abad kemerdekaan pada tahun 2045, Indonesia memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi negara maju. Bonus demografi yang dimiliki saat ini dapat menjadi kekuatan dahsyat apabila dikelola dengan bijak. Namun, bonus tersebut juga berpotensi berubah menjadi beban jika tidak diimbangi dengan pembangunan SDM yang berkualitas dan berkarakter kuat.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved