Selasa, 2 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Pegang 481 Gram Ganja Siap Edar, Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Pria yang diamankan polisi ini berinisial FL alias Farel (19), warga Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan

Tayang:
TribunTernate.com
NARKOBA - Tim Opsnal Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria di Ternate akibat terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (2/6/2026). Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 481gram ganja, yang siap diedarkan ke Ternate. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Malut menangkap pemuda 19 tahun di Ternate terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
  • Polisi menyita 481gram ganja yang ditemukan saat penggeledahan badan dan rumah pelaku.
  • Kasus terungkap dari laporan masyarakat, polisi mengajak warga terus membantu pemberantasan narkoba.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Opsnal Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria di Ternate akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pria yang diamankan polisi ini berinisial FL alias Farel (19), warga Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan.

Selain terduga pelaku, anggota juga berhasil sita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja. Yakni 108 sachet plastik bening berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 214 gram.

Baca juga: Ratusan Gram Narkoba dan 3.720 Butir Obat Keras Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Malut

NARKOBA - Tim Opsnal Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria di Ternate akibat terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (2/6/2026).
NARKOBA - Tim Opsnal Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria di Ternate akibat terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (2/6/2026). (TribunTernate.com)

Kemudian, 1 sachet sedang berisikan narkoba jenis ganja berat 27 gram dan 1 tas plastik berisikan narkoba jenis ganja berat 240 gram serta uang tunai Rp200.000.

“Jadi temuan ini berkat laporan dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti tim Opsnal unit 3,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P Marpaung, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Kata Kombes Pol. Bobby P Marpaung, dari penyelidikan di lapangan ditemukan terlapor dengan gerak gerik mencurigakan. Terlapor langsung diamankan anggota.

Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan barang bukti narkoba. Setelah dinterogasi, terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

“Setelah mengantongi keterangan terduga pelaku anggota kembali menggeledah rumah pelaku dan temukan barang bukti yang disimpan di ventilasi di rumah,” ucapnya.

Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 481 gram ganja, yang siap diedarkan ke Ternate. Terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut lewat media sosial. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor guna penyelidikan lebih mendalam.

“Jadi keterangan dia itu barang bukti narkoba jenis ganja ini ditemukan lewat pesan online,” katanya.

Kombes Pol Bobby P Marpaung juga menegaskan dengan temuan ini tentu pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Sebab dari ungkapan kita berkat bantuan masyarakat yang memberikan informasi ke kita. Peran serta masyarakat penting untuk mendukung berantas peredaran narkoba di Maluku Utara,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved