Jumat, 12 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap, Ratusan Paket Ganja Disita Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 32 saset kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku."

Tayang:
Dok Polda Maluku Utara
EDAR GANJA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali ungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (11/6/2026). Pengungkapan ini dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku berinisial ZYT alias Tion (19). 
Ringkasan Berita:
  • Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial ZYT (19) terkait dugaan peredaran ganja di Kelurahan Santiong, Ternate.
  • Polisi menyita 263 sachet ganja dengan berat sekitar 309 gram yang disembunyikan di tas ransel dan plafon kamar mandi rumah pelaku.
  • Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, dan pelaku kini diamankan di Polda Malut untuk pemeriksaan serta pengembangan kasus.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali ungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku berinisial ZYT alias Tion (19).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Tegas! Anggota Terlibat Narkoba Hingga Asusila Akan Dipecat

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali ungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dari pengungkapan ini seorang pria ditangkap bersamaan sejumlah barang bukti narkoba, Kamis (11/6/2026).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali ungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dari pengungkapan ini seorang pria ditangkap bersamaan sejumlah barang bukti narkoba, Kamis (11/6/2026). (Dok Polda Maluku Utara)

Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan warga, petugas menemukan 32 saset kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kombes Pol Bobby P. Marpaung, menjelaskan anggota kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, tepatnya di bagian plafon kamar mandi.

Dalam penggeledahan itu anggota temukan barang bukti tambahan 231 saset kecil berisi ganja serta satu alat isap sabu (bong). Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 263 sachet ganja dengan berat total sekitar 309 gram.

Selain itu, kata dia anggota juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dus pembungkus paket.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan penyelidikan kasus,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta mengajak untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. 

“Kalaupun ada melihat peredaran narkotika di lingkungan bisa laporkan kami langsung tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved