Pemkab Taliabu
Penjelesan Kejari Taliabu Soal Modus Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Galebo TA 2022
Penjelesan Kejari Pulau Taliabu terkait modus penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Galebo Tahun Anggaran (TA) 2022
Penulis : La Ode Abdul Muhammad Havidl
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin membeberkan.
Terkait perkara penyalahgunaan ADD dan DD TA 2022 Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan.
Bahwa modusnya adalah, setelah ADD dan DD itu ditransfer ke rekening Desa Galebo.
Dana itu kemudian ditarik oleh Bendahara dan mantan Kepala Desa Galebo, inisial ZL.
Baca juga: DBH Pemkab Taliabu Sudah Terbayar Rp 1,2 Miliar, Sekda: Sisanya Dicairkan Bertahap
"Setelah dicairkan, kemudian dipegang dan dibawa oleh Kades kala ini, "ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Sementara pertanggungjawabannya dimanipulasi, seakan-akan telah digunakan untuk program desa.
Padahal program tersebut tidak dikerjakan, sehingga tim penyidik menemukan.
Anggaran Rp 500 juta untuk program tersebut, dinilai Kejari Pulau Taliabu adalah fiktif.
"Itu ditemukan saat penyidik mengantongi bukti-bukti, "terangnya.
Sementara menurut pengakuan ZL, anggaran itu dipakai untuk membayar hutang.
Di mana sebelumnya ZL meminjam anggaran itu, untuk menutupi operasional kantor.
Namun sampai sekarang, penyidik belum menemukan bukti pembayaran yang dimaksud.
Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Perintahkan Disperkim Bantu Korban Kebakaran di Desa Balohang
"Sehingga kami menilai bahwa, hal tersebut hanya alasan mantan Kades, "bebernya.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui apakah anggaran pinjaman itu berbunga atau tidak.
"Kami akan kembangkan lagi, setelah mantan Kades Galebo diperiksa, "tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.